Rohil, Cintariau.com (CR) - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Diantaranya tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, Eka Murlan kepada wartawan ditemui di Kantor KPU Rokan Hilkr di Jln Kecamatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (14/5/2024).
"Tahapan persiapan sudah dilaksanakan internal KPU kemarin, mulai dari produk hukum, penganggaran dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan persiapan Pilkada 2024 termasuk pelaksanaan Bimbingan Teknik (Bimtek)," katanya.
Juga disampaikan tahapan pelaksanaan lainnya mulai perekrutan badan adhoc dan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan wawancara dimulai sejak tanggal 11-13 Mei 2024, kemudian tahapan pengumuman.
"Tanggal 16 Mei 2024 besok sebanyak 90 PPK se- Kabupaten Rokan Hilir sudah kita lantik. Masing-masing Kecamatan sebanyak 5 orang," ucap Eka Murlan.
Murlan menambahkan, pihaknya kini sedang merilis perekrutan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana proses verifikasi administrasi telah selesai dilakukan dan hasilnya diumumkan ke publik.
Kemudian, pada tanggal 15-18 Mei Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir melakukan ujian tertulis kepada seluruh peserta panitia pemilihan yang dilaksanakan di 4 (empat) titik zona. Untuk zona 1 dilaksanakan di Kecamatan Bangko di SMA 1 dan SMA 2. Zona 2 dilaksanakan di Kecamatan Bangko Pusako di SMA 2, zona 3 di Kecamatan Tanah Putih Kampus ITR Ujung Tanjung.
"Untuk Zona 4 dilaksanakan di Kecamatan Bagan Sembah di SMA1. Tanggal 21-23 Mei tes wawancara PPS. Kemudian 26 Mei Pelantikan PPS," kata Eka Murlan.