Pasca TFT Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau SF Hariyanto Tunjuk Roni Rakhmat Sebagai Plt Kadisdik Riau

Kamis, 16 Mei 2024 | 20:47:09 WIB
Foto: Roni Rakhmat, S.STP., M.Si Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Pekanbaru, Cintariau.com (CR) - Pasca TFT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Rau oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk Roni Rakhmat, S.STP., M.Si sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau.

Roni sendiri saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau. Dengan begitu, terhitung mulai hari ini Roni Rakhmat merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau.

"Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat (Kepala Dispar Riau). Surat tugasnya terhitung mulai hari ini," kata Pj Gubernur Riau, SF Haryanto, Kamis (16/5/2024).

Penunjukan Plt Kadisdik Riau sendiri setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat surat resmi penahanan TFT dari Kejati Riau. Kemudian dilakukan pemberhentian sementara karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra mengatakan, masa jabatan Plt Kadisdik Riau selama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali.

"Artinya jabatan Plt Kadisdik Riau bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karena penunjukan dan tiga bulan kedepan karena perpanjangan," katanya.

Karena itu, Pj Sekda Riau meminta Roni segera menjalankan tugas yang diamanahkan oleh pimpinannya yaitu Pj Gubernur Riau.

"Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena ke depan akan banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Riau," katanya.

Selain PPDB, lanjut Indra, tugas Plt Kadisdik yakni menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Termasuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru SMA/SMK di kabupaten kota se Riau," pungkas Sekdaprov Riau, Indra.

Terkini