Bapemperda DPRD Rokan Hilir Bersama Pemkab Rohil Bahas Ranperda

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:22:56 WIB
Foto: Ketua Bapemperda DPRD Rokan Hilir, Darwis Syam.

Rohil, Cintariau.com (CR) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir mengelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Rapat Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) dilakukan bersama Badan Musyarawah (Bamus) dan Panitia Khusus (Pansus) dan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/5/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir, Darwis Syam menyampaikan bahwa program Bapemperda membahas beberapa Ranperda 2024 yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Dimana Ranperda tersebut sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Kita sudah sepakat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan pada Tahun 2024 sudah menjadi Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah," Kata Darwis

Darwis menerangkan 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk pembahasan (Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), 3 (tiga) Ranperda wajib itu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Murni 2015 dan APBD-Perubahan 2024, dan perhitungan APBD Tahun 2013.

Kemudian lanjutnya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lanjutan tahun lalu yang belum selesai, karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).Dikatakan Darwis Syam telah disepakati 10 (sepuluh) Ranperda telah memenuhi syarat ketentuan untuk pembahasan lanjutan

Sementara, pembahasan lanjutan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penataan kepenghuluan. “Untuk menata kepenghuluan sudah di Perdakan, namun telah dievakuasi di Kementerian Dalam Negeri ada kepenghuluan yang tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dijadikan kepenghuluan defenitif sehingga Ranperda ditata ulang kembali,” katanya.

"Kepenghuluan yang tidak memenuhi syarat oleh menteri dalam negeri maka akan di kembalikan ke kepenghuluan induk," terang Darwis  Syam

Sedangkan Ranperda terkait ketertiban umum, adanya 6 (enam) pasal perubahan materinya salah satu contoh, terkait pengaturan gedung, kelancaran lalu lintas agar tidak meletekkan bahan material di jalan.

Selain itu pencegahan kualitas perumahan  kumuh, pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman Rokan Hilir yang diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Perumahan dan Permukiman. Berikutnya Ranperda pelestarian adat yang diajukan oleh Lembaga Adat Melayu diprakasi oleh OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

Terkini