Rohil, Cintariau.com (CR) - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legistlatif di Mahkama Konstitusi (MK), pada tanggal 6 Juni 2024 tadi malam pukul 19.30 WIB MK telah membacakan keputusan dan dinyatakan di tolak.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir, Eka Murlan, kepada media saat menggelar coffe morning pilkada serentak 2024 di Kantor KPU Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Jumat (7/6/2024).
Eka Murlan mengatakan, di Kabupaten Rokan Hilir sendiri ada 2 (dua) gugatan yang masuk ke KPU Rokan Hlilir. Gugatan pertama datang dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Balai Jaya, dari Partai Perindo tepatnya di Kepenghuluan Pasir Putih Utara.
"Sedangkan gugatan kedua datang dari calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah), juga di tolak," kata Eka Murlan.
Eka mengatakan, untuk gugatan Partai Perindo, berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 198 dinyatakan ditolak. Kemudian untuk putusan Edwin (DPD) dengan nomor putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 06 juga dinyatakan di tolak oleh MK.
Atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir kembali fokus pada persiapan untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilkr hasil Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
"Ini akan dilakukan setelah KPU Rokan Hilir menerima surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia " katanya.
Coffe morning yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir tersebut tampak dihadiri para insan pers dari berbagai media, baik media televisi, media cetak dan media online (ciber) yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian jajaran Komisioner KPU Rokan Hilir dihadiri langsung oleh Ketua KPU Rokan Hilir, pihak kepolisian Polres Rokan Hilir dihadiri Kasat Intelkam AKP Rafidin Lumbangaol, SH dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri Kasi Datun Kejari Rohil, Rendi Panalosa, SH., MH.