Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Rokan Hilir, menggelar Rapat Paripurna, atas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Flafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna KUA-PPAS TA 2025 tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston, didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah, S.Hi., M.M., Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil, Sarman Syahroni, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Julianda, beserta Anggota DPRD Rokan Hilir dari Fraksi yang ada, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Rokan Hilir, di Bagansiapiapi, Senin (29/8/2024) petang.
Sementara, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir, sendiri, dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, S.S., M.H., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., beserta para Kepala OPD atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Rokan Hilir.
Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, S.S., M.H., memaparkan KUA-PPAS 2025, dan isu strategis seperti peningkatan mutu pendidikan, dan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan daerah, daya beli masyarakat, industri dan perdagangan, perikanan, infrastruktur perumahan, dan pemukiman serta peningkatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan pelayanan publik untuk meningkatkan investasi.
Dan penyusunan arah kebijakan ekonomi di tahun 2025 serta perlunya sinergitas antara kebijakan pemerintah Pusat, provinsi Riau dan Daerah.
Kebijakan ekonomi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2025, mengusung tema "meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keunggulan daerah, tata kelola pemerintahan yang baik dan daya saing yang kompetitif dan ramah lingkungan”.
Wabup Sulaiman, menguraikan, adapun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, dimulai dari Pendapatan Daerah sekitar Rp2.328.552.580.335. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi sebesar Rp289.099.572.034, yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp2.160.000.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp112.432.972.034 dan lain-lain. Dan Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp80.996.600.000.
Pendapatan transfer pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksi sebesar Rp2.039.453.008.301 terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp755.608.229.000, DAU sebesar Rp648.281.352.000, DAK fisik maupun non fisik sebesar Rp348.804.918.000, sedangkan Dana Desa (DD) sebesar Rp145.209.680.000 dan alokasi pendapatan transfer pada rancangan KUA PPAS tahun 2025 masih mengacu pada peraturan menteri keuangan tentang transfer keuangan dan dana desatahun sebelumnya.
Untuk tranfer antar daerah dari pendapatan bagi hasil provinsi sebesar Rp141.548.829.301 dan bantuan keuangan dari Provinsi Riau sebesar Rp3.168.000.000. Sementara untuk belanja daerah, secara keseluruhan belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2.375.877.149.812 dengan belanja operasi sebesar Rp1.791.470.677.182.
"Yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial," papar Wabup, Sulaiman.
Sedangkan belanja modal sebesar Rp281.963.477.045 yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset yang tetap lainnya. Belanja tidak terduga sebesar Rp10.650.980.000 merupakan belanja yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Selain itu, untuk belanja transfer sebesar Rp291.792.015.585, yang merupakan alokasi dana Kepenghuluan yaitu 10% dari dana DBH dan DAU. Sedangkan pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2025 sebesar Rp0.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, mengatakan, dirinya mendukung percepatan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Agar APBD-P segera terlaksana, diperlukan koordinasi dan dukungan dari seluruh pihak yang berkepentingan.