DPRD, Cintariau.com (CR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar sidang Paripurna laporan akhir badan anggaran (Banggar) terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Pelaksanaan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terkait kondisi belanja anggaran tahun 2024.
Sidang paripurna KUA dan PPAS tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rokan Hilir, Darwis Syam, S.H. Jumat (13/9/2024) mengatakan, ada kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggara 2024, antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD Rokan Hilir.
Seluruh Anggota Banggar, sebut Darwis Syam, telah bekerja secara maksimal melakukan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, namun harus tetap semangat kebersamaan, sehingga dapat mencapai kata sepakat, dan kesamaan pandangan atas berbagai persoalan, sehingga P-KUA dan P-PPAS tersebut dapat ditanda tangani dan disepakati.
Darwis Syam, mengatakan, sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, perubahan dilakukan apabila terjadi berkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran, sehgga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, kegiatan antar sub, maupun kegiatan antar jenis pekerjaan, menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa),atau lebih bayar pada tahun sebelumnya dipergunakana untuk tahun berjalan.
Menyikapi kondisi terkini, Darwis Syam, mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Rokan Hilir, untuk mencapai visi-misi, dan tujuan pembangunan program daerah.
Selain itu, Banggar DPRD juga meminta kepada Pemkab Rohil untuk meningkatkan pemahaman daerah, melalui penyediaan mikro ekonomi kerakyatan .
Sementara, terkait dana pendapatan daerah dari dana bagi hasil (DBH) tranfer sebesar Rp 488 miliar dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) disalurkan kepada PT Sarana Pembangunan Daerah, kemudian yang di kirim ke Bank Riau Kepri, harus memiliki payung hukum yang kuat.
Diman, pendapatan dana Particing Interes (P), terang Darwis, dapat membentuk regulasi atau upaya hukum sebagai rancangan peraturan daerah (Rarnperda), terkait pengelolaan maupun dalam perubahan peraturan daerah, untuk memberikan kepastian hukum untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut.
"Dana sumber pendapatan daerah dari Particing Interes (PI) 10% untuk Kabupaten Rokan Hilir dapat dikelola secara efektif, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2017, dan Permen No. 37,” kata Darwis Syam, menegeskan.
Menurutnya, sumber dana PI 10 persen tersebut adalah sebagai pendapatan daerah yang dapat dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan, dan sisa 10 persen tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan operasional, sebagai cadangan.
Kendati demikian, tambah Darwiis, DPRD Rokan Hilir, meminta pengelola dana particing Interes (PI) 10 persen, selanjutnya dapat dibahas, dan diputuskan bersama, melalui rapat Pemerintah Daerah, dan Anggota DPRD Rokan Hilir.
Darwis Syam, juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), membina permasalahan tenaga honorer, dan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Tahun 2023, di kecamatan Kubu, dan Kubu Babusallam.