DPRD, Ciintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir lagi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Bupati Rokan Hilir terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Pandangan Umum tersebut disampaikan Bupati Rokan Hilir. Rapat Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Hamzah, S.Hi., M.M. para Anggota DPRD dari seluruh fraksi, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Roka Hilir, Sabtu (14/9/2024) malam.
Bupati Rokan Hilir, dalam kesempatan itu menyampaikan terkait Ranperda perubahan APBD Rokan Hilir, Tahun Anggaran (TA) 2024, bahwa rancangan perubahan APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2024 yang di sampaikan telah disusun berdasarkan tahapan, sebagaimana diatur didalam Permendagri Nomor 15 Tahun 202, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan tekad mempertimbangkan kejadian dengan beberapa kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 161 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bupati, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit, organisasi program kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan kondisi luar biasa.
Pada saat kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 tersebu harus dilaksanakan dalam waktu yang singkat, namun materi yang terkandung telah mendalami secara maksimal, bahwa pihak legislatif dan pemerintah melalui RAPBD secara bersama-sama memberikan perhatian yang dapat proses penganggaran tersebut, tentunya kondisi ini memperlancar proses.
Bupati menjelaskan, Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Ranperda yang akan di sampaikan pada hari ini secara umum, Ranperda perubahan APBD Rokan Hilir, Tahun Anggaran 2024 disampaikan sebagai berikut:
pendapatan daerah yang mana mengalami perubahan dari sebelumnya.. Rp 2.116.766.117.735 miliyar menjadi Rp 2.902.604.269.533 Miliyar, atau bertambah sebesar Rp 785.808.151.798 miliyar. sedangkan untuk belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp 2.239.344.748.785 miliyar menjadi Rp 2.910.627.519.794,69 miiliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 671.322.771.9,69 miliyar, dan pembiayaan daerah yang mana mengalami perubahan dari sumber sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebelumnya dari awal sebesar Rp 066.463.736 miliyar, menjadi Rp 8.203.250.261,69 miliyar.
Hal ini disampaikan, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan LHP BPK RI. Sementara, pengeluaran untuk pembiayaan tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 0. Untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya defisit sebesar Rp 56.014.890.50 miliyar menjadi sebesar Rp 0.
Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut, Bupati Rokan Hilir, berharap pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak positif bagi masyarakat dan juga daerah.