Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Atau APBD, Tahun Anggaran (TA) 2025 oleh Bupati Rokan Hilir, pada awal tahun 2025.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr. didampingi Wakil Ketua I, Maston, Wakil Ketua III, Basiran Nur Effendi dan dihadiri langsung Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, Sekretarumis Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, Ketua Komisi dan Fraksi DPRD Rokan Hilir, beserta para Kepala OPD Pemkab Rokan Hilir.
Dalam kata sambutannya, Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr mengatakan, pemerintah telah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Rokan Hilir, Tahun 2025 kepada DPRD Rokan Hilir, untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, mengatakan, secara garis besar Ranperda APBD Rokan Hilir, tahun 2025, yakni Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2.328.550.580.335 dan belanja daerah Rp 2.375.877.149.812.
Ilhami menambahkan sesuai dengan amanat Undang-Undang, RAPBD dan nota keuangan merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat.
"Fungsi APBD, antara lain sebagai fungsi otorisasi perencanaan pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilitasi," kata Ilhami, dalam sambutannya, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Rokan Hilir, pada Selasa (14/1/2025).
Sementara, lanjut dia, tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan untuk meningkatkan produksi memberi kesempatan kerja dan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat.
Sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan pada tata tertib (tatiplb) DPRD Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Telah dilakukan beberapa tahapan penyusunan APBD Rohil tahun 2025 diantaranya, Bupati Rohil telah menyampaikan surat kepada DPRD Rohil tentang penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang APBD 2025 dan akan disampaikan oleh bupati kepada DPRD secara resmi dalam Rapat Paripurna.
Pidato pengantar nota keuangan Ranperda tentang APBD Rokan Hilir tahun anggaran (TA) 2025 yang disampaikan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, mengatakan, penyusunan ranperda tentang APBD Rohil tahun 2025 tetap memastikan efektivitas dan berkelanjutan pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Diantaranya, reformasi pendidikan, transpormasi sistem kesehatan, ketahanan pangan daerah, pembangunan infrastuktur, pelayanan dasar ke masyarakat, meningkatkan daya beli, dan daya saing investasi, dan membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan produktivitas dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Bupati mengatakan, Ranperda APBD tahun 2025 telah dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.328.552.580.335, belanja daerah Rp.2.375.877.149.812, sehingga mengakibatkan devisit anggaran Rp. 47.340.569.477, pembiayaan daerah sebesar Rp. 0.
Dari rincian sebagian yang telah disampaikan, total Rancangan APBD Rohil tahun 2025 sebesar Rp. 2.375.877.149.812.
Bupati berharap, melalui APBD Rokan Hilir 2025 dapat melaksanakan program secara maksimal, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, peranan Anggota Legislatif dalam membangun Rokan Hilir sangat diharapkan, terutama masukan, saran, dan pokok pikiran DPRD sangat perlu diberikan ruang dan anggaran, sesuai dengan apa yang telah diserap terhadap konstituen dilapangan yang telah terakomodir dalam rencana belanja yang telah disusun di APBD Tahun 2025.
Penyerahan Ranperda tentang APBD Rokan Hilir, Tahun 2025 oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kepada Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr.