Rohil, Cintariau.com (CR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar sidang paripurna masa sidang ke 1 penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran (TA) 2025,
Selain penyampaian badan anggaran (Banggar) tentang APBD 2025, sekaligus pengambilan keputusan Draf APBD 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rokan Hilir.
Rapat Paripurna DPRD RokanHilir dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr. Keb, dan didampingi oleh DPRD Maston, Wakil Ketua DPRD Imam Suroso dan Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD RokanHilir, Jumat (7/2/2025).
Rapat Paripurna penyampaian laporan akhir Badan Anggaran terkait tentang rancangan perauran daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (2025) tersebut dihadiri langsug oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Roka Hilir, Fauzi Efrizal, beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Dalam kesempata itu, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong menyampaikan total APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran (TA) 2025 adalah sebesar Rp.2.619.533.279.824,-.
Dengan rincian APBD Tahun Anggaran 2025, yang pertama pendapatan daerah pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp.2.528.646.813.009,-
Kedua, belanja daerah direncanakan sebesar Rp.2.619.533.279.824,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.9.582.253.260,-
Untuk pengeluaran pembiayaan adalah Rp.0,- sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan (SILPA)menjadi negatif sebesar Rp. 81.304.213.555.
Rincian APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta tetap mengacu pada program rencana kerja Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025, RPJMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2021-2026 dan di sinergikan pula dengan arah dan kebijakan pembangunan pemerintah provinsi maupun program prioritas nasional.
Darwis Syam selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD berkesempatan menyampaikan, bahwa APBD Rokan Hilir Tahun 2025 hasil pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam uaraiannya, Darwis Syam mengatakan pendapatan Rp 2,6 Triliun dan belanja daerah sebesar Rp 2,5 Triliun, sehingga mengalami defisit Rp 81 Miliar.
Pembahasan APBD 2025 dikatakanya telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025
secara berjenjang.
Darwis menambahkan, Bupati Rokan Hilir sebelumnya juga telah menyampaikan nota keuangan RAPBD 2025 dan Banggar telah juga melakukan pembahasan secara detail menurut, Darwis juga menambahkan bahwa fungsi DPRD sebagai pengawasan APBD murni maupun APBD perubahan.
Dengan demikian, kata Darwis,kepala daerah komitmennya untuk melakukan pembahasan secara transparan dan efesien pengelolaan keuangan untuk Proses pembahasan APBD telah dilakuan antara legislatif dan Ekskutif maupun TAPD dan OPD.
Fraksi-fraksi dan badan anggaran supaya pemerintah daerah dapat mengali potensi guna pembiayaan belanja keuangan daerah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan seperti untuk peningkatan infrastruktur, bidang pendidikan kebudayaan memenuhi capaian lebih baik kedepan.
Selain itu, Banggar mengingatkan supaya implementasikan bidang pertanian untuk pendapat daerah, juga memperhatikan dana tunda bayar tahun lalu.
"Setelah dilakukan pembahasan pendapat disepakati Rp 2,6 Triliun dan belanja daerah Rp 2,5 Triliun lebih, sehingga mengalami defisit sebesar Rp 81 milyar,”
Draf Keputusan persetujuan pendapatan dan belanja dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso, pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.