Rohil, Cintariau.com (CR) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir bersama pihak perusahaan kelapa sawit (PKS) dan jajaran OPD terkait melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan di Kantor DPRD Rokan Hilir, Senin (24/2/2025) kemarin.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut DPRD meminta kepada perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Rokan Hilir, Jaskori, SE., M.M. saat rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam hal ini Komisi B DPRD pun berharap perusahaan pabrik kelapa sawit agar mengutamakan membeli tandan buah segar masyarakat, khususnya petani lokal yang berdekatan dengan perusahaan tersebut.
Hal ini menyikapi adanya informasi bahwa perusahaan pabrik kelapa sawit yang enggan menampung TBS masyarakat di lingkungan pabrik, bahkan malah memilih mendatangkan TBS dari luar daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Jaskori kembali menegaskan agar pihak perusahaan lebih mengutamakan TBS dari masyarakat setempat.
Jangan perusahaan itu ketika ada perlu untuk melengkapi persyaratan pendirian pabrik kelapa sawit, lalu perusahaan melibatkan peran dari masyarakat.
"Perusahaan membentuk koperasi, agar aturannya terpenuhi. Tapi setelah itu diperoleh perusahaan tidak peduli lagi sama masyarakat," ujar Jaskori.
Dirinya menegaskan akan mendorong agar pihak perusahaan yang bersikap tak baik mendapatkan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang keberadaan pabrik itu baik bagi daerah karena mendatangkan pendapatan asli daerah, tetapi jangan pula kepentingan masyarakat tidak dipedulikan," imbuh dia.
Komisi B berharap kepada pihak perusahaan kelapa sawit ikut berpartisipasi memberikan solusi terkait kualitas buah sawit masyarakat menjadi lebih baik lagi.
"Misal, bantuan pupuk dan bagaimana mengajarkan tentang teknik pengelolaan sawit yang benar," pungkasnya.