Rohi, Cintariau.com (CR) - Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang berkomitmen mengusulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer kategori R4 dan R5 ke Kementerian PAN-RB.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Rokan Hilir dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir yang digelar, Selasa (12/8/2025).
Ketua Komisi A, Rally Anugrah Harahap, S.Sos.M.M. mengatakan pihak Eksekutif dan Legislatif sepakat untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum masuk database nasional (R4) maupun yang telah masuk namun tidak lulus seleksi PPPK (R5).
“Komisi A mengapresiasi pemerintah dan bersepakat bahwa R4 dan R5 kita usulkan NI PPPK ke Menpan RB dalam waktu dekat ini,” kata Rally.
Terkait hal tersebut, BKPSDM Rokan Hilir mulai melakukan penginputan data formasi untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tenaga honorer kategori R4 dan R5.
Sebanyak 2.645 orang pun akan diusulkan Pemkab Rokan Hilir untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kemenpan-RB.
Rally menambahkan, bahwa proses ini memiliki tenggat waktu yang ketat, yakni delapan hari sejak tanggal RDP untuk menyelesaikan penginputan data ke sistem nasional.
Terkait sumber pendanaan gaji bagi PPPK paruh waktu, DPRD akan membahasnya lebih lanjut dengan melihat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hilir. Rally berharap keputusan ini menjadi bentuk keberpihakan nyata terhadap tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status.
“Kita berharap apa yang kita lakukan hari ini melahirkan satu keputusan yang berpihak kepada para honorer di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.