Rohil, Cintariau.com (CR) - Komisi B DPRD Rokan Hilir panggil management PT Sindora Seraya (Sindora), masyarakat, beserta instansi terkait lainnya untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bahas konflik lahan plasma antara Masyarakat Bantaian dengan PT Sindora Seraya yang terjadi saat ini.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Cindy Rahmadani didampingi anggota dari Komisi B lainya.
Pada rapat dengar pendapat yang dilakukan, masing-masing pihak pun diberikan porsi kesempatan untuk menyampaikan pendapatannya di hadapan Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Rokan Hilir untuk mengetahui akar permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Sindora Seraya.
Salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Bantaian, Rahman mengungkapkan bahwa konflik lahan plasma antara masyarakat dengan PT. Sindora sudah berlangsung selama 23 tahun. Padahal, menurut Rahman, sesuai dengan aturan, bahwa 20 persen Hak Guna Usaha perusahaan itu terdapat lahan plasma untuk masyarakat.
"Tujuan kami ke DPRD ini untuk mengadu dan meminta kepada perusahaan itu (PT. Sindora agar mengeluarkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat,"
"Perusahan bilang ada kesepakatan yang sudah dibuat, datanya memang ada tapi bukti dan pelaksanaannya dilapangan ngak ada, sedangkan peraturan bisa tak dilaksanakan apalagi sebuah kesepakatan," katanya.
Sementara, dari jumlah luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan saat ini, jika di bagikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat dengan luas 400 hektare. Dengan tegas ia mengatakan, jika permintaan itu tidak dilaksanakan, maka menurutnya akan ada konsekwensi yang akan diterima oleh perusahaan (PT. Sindora).
"Kalo 20 persen itu, berarti sekitar 400 hektare sekian. Kami tegas saja jika tak ditanggapi maka seluruh tali air yang mengarah ke Desa Bantaian, Desa Bantaian Hilir, Desa Bantaian Baru, Desa Sungai Sialang akan kami tutup. Kalo permintaan kami tak direalisasikan 20 persen itu. Kali ini tidak ada lagi tawar menawar," ancam dia.
Sementara itu, Humas PT. Sindora Seraya, Nasrudin Hasan mengatakan persoalan lahan plasma tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2010 yang lalu melalui Komisi B DPRD Rokan Hilir.
Namun, kata Nasrudin Hasan, karena ada keterlambatan dalam menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat, maka baru bisa dilaksanakan dua tahun kemudian.
"Sebenarnya pada 2010 yang lalu perkara ini sudah selesai di DPRD, waktu itu di komisi B, kalo lahan Sindora 3.035 hektare kurang lebih 500 hektare lah kalo 20 persen untuk masyarakat, namun karena ada keterlambatan pelaksanan kesepakatan maka baru dieksekusi tahun 2012 dan itu persoalan pokoknya bukan kepada kami," ungkap Nasrudin.
Nasrudin Hasan menambahkan, perjalanan konflik ini cukup panjang. Pasalnya, persoalan ini bahkan sudah masuk ke Pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan sampai ke Mahkamah Agung RI. Dan menurut dia, kasus tersebut dimenangkan oleh pihak PT. Sindora Seraya.
Menurut Nasrudin Hasan, apa yang lakukan pihak perusahaan (PT. Sindora) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, apa yang dituntut oleh masyarakat setelah 15 tahun yang lalu. Kendati demikian, pihaknya tetap membuka ruang diskusi.
"Tapi kalau pemikiran masyarakatnya orang-perorang tentu ini tidak bisa kita layani, sebab dulu kita berbicara atas nama masyarakat Bantaian yang tergabung dalam Koperasi Datuk Dewa Pahlawan," ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Rokan Hilir Cindy Rahmadani, S.E. dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti, dan akan menanggapi aspirasi dari masyarakat Desa Bantaian, terkait dengan kebun plasma yang diminta oleh masyarakat tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kami akan terus mengontrol dan mengawal rapat hari ini, sampai tuntas,” katanya, berjanji.
Cindy, menambahkan, dalam pembahasan awal yang dihadiri perwakilan kelompok masyarakat dengan pihak PT. Sindora Seraya yang beroperasi di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, bahwa masyarakat menuntut hak kebun plasma terhadap keberadaan perkebunan PT. Sindora Seraya.
“Tuntutan dari masyarakat ke pihak masyarakat Bantaian. Dimana, mereka menuntut plasma sebesar 20% dari lahan yang ada di PT. Sindora Seraya,” ucapnya.
Anggota Komisi B lainnya, Jhoni Simanjuntak mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 58 ayat 1 mengatur, bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat plasma paling rendah sekitar 20%.
“Maka kita akan mengawal ini, supaya pihak PT. Sindora Seraya memfasilitasi kebun plasma sebanyak 20% dari kebun intinya. Kita ingin mengawal ini sampai tuntutan masyarakat Bantaian terpenuhi,” ucap Jhoni.
Anggota Komisi B DPRD Rohil lainnya, H. Jasmadi Khori, menambahkan, pihaknya dari Komisi B akan menjadwalkan ulang agenda serupa antara pihak masyarakat Desa Bantaian dengan pihak PT. Sindora Seraya, sampai aspirasi masyarakat Bantaian terlaksana.