Komisi B DPRD Rohil Gelar RDP Dengan PT. Jatim Jaya Perkasa, Koperasi Seribu Kubah dan Petani Plasma

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:52:05 WIB
Foto: Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Jatim Jaya Perkasa, dan pihak petani plasma. (ft:idt).

Rohil, Cintariau, (CR) - Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Jatim Jaya Perkasa, dan pihak petani plasma, dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi B Kantor DRPD Rokan Hilir, di Bagansiapiapi, Senin (27/7/2026).

Hal tersebut dilakukan pihak DPRD Komisi B, yang membidangi, setelah menanggapi tuntutan dari petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, terkait kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP),.serta menyoroti kinerja Koperasi Seribu Kubah.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh H Zahrul Saupi, Jaskori, S.E. Darwis Syahm, S.Hdan beberapa Anggota DPRD Komisi B lainya, dan masyarakat dari Kubu dan Kuba Babusalam yang mengikuti rapat RDP tersebut.

Pada rapat RDP yang dilaksanakan,  masyarakat yang tergabung dalam tim revitalisasi dan transisi kebun plasma sawit secara tegas meminta kejelasan terkait pembagian kebun plasma secara permanen.

Bahkan, masyarakat menolak agar kebun plasma tidak tergabung di bawah naungan koperasi seribu kubah. Sebab, masyarakat dari dua desa tersebut menilai, koperasi seribu kubah tidak mampu memperjuangkan hak-hak mereka selama hampir 15 tahun.

Atas dasar tersebut, kemudian, DPRD Komisi B memfasilitasi audiensi untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi seribu kubah, terkait hak-hak masyarakat tersebut.

Disela-sela rapat RDP, Ketua petani plasma, Julpakar, mengatakan, sesuai dengan daftar hadir yang ada, ada beberapa undangan lainnya yang tidak hadir dalam rapat RDP dengan DPRD Komisi B, diantaranya, pihak Pertamina Hulu Rokan, Badan Pertanahan Nasional, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Menurutnya, agenda rapat RDP dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai petang, namun katanya, dari hasil rapat dilakukan belum ada keputusan yang berarti.

"Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma, tidak mau pihak terkait hanya menyampaikan dengan katanya, harus dengan data," katanya.

Pihak yang dimaksud Julpakar, diantaranya, PT. Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, tidak ada membawa data.

"Semua pihak terkait yang diundang oleh Komisi B DPRD Rokan Hilir tidak ada membawa data satu pun,"  terangnya.

Namun dia mengaku, dari pihak PT. Jatim Jaya Perkasa minta tenggang waktu sampai tanggal 10 Agustus bulan depan akan menyampaikan data yang diminta oleh masyarakat plasma tersebut.

Bahkan, Julpakar mengaku banyak bertanya kepada pihak Koperasi Seribu Kubah, terkait kedudukannya. Namun, katanya, pihak koperasi seribu kubah tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan olehnya.

Julpakar menambahkan, dirinya mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak sembilan ratus orang sebagai ketua tim petani plasma.

"mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita, dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan?. Ada, akta notarisnya," pungkasnya.

Terkini