Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:33:58 WIB
Foto: Sabangmeraukenews.com

PEKANBARU (CR) - Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kasus yang diusut menyangkut penerimaan dana PI periode tahun 2023 hingga 2024 di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

"Pada hari ini Kamis, 6 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 9 orang tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2026), sebagaimana dilansir Sabangmeraukenews.com.

PT SPRH merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Rokan Hilir. Perusahaan ini tergabung sebagai pemilik saham sebesar 15 persen di PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

Sementara, PT RPR merupakan anak perusahaan PT Riau Petroleum (RP) yang ditunjuk sebagai pengelola dana PI Blok Rokan, sejak ladang minyak itu diambil alih oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), cucu PT Pertamina Holding pada 9 Agustus 2021 silam.

Sepanjang periode tahun 2023-2024, PT SPRH menerima pembagian dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar lebih.

Adapun kesembilan tersangka yang ditetapkan, yakni:

1. TW selaku Komisaris Utama PT SPRH

2. RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH

3. AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH

4. RH selaku Direktur Umum PT SPRH

5. ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH

6. MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH

7. SA selaku Ketua Tim Study Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru

8. MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH

9. MK selaku Sekretaris PT SPRH

Zikrullah menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zikrullah belum mengungkap secara detail substansi dan modus perkara korupsi ini. Termasuk besaran kerugian negara juga belum ditetapkan.

"Perhitungan kerugian negara akan dilakukan oleh BPKP," kata Zikrullah.

Menurutnya, penyidik pidana khusus akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.

"Sejauh ini penahanan belum dilakukan. Pekan depan akan dilakukan pemeriksaan lebih dulu," kata Zikrullah.

Terkini