PHK PT Mitra SPRH Tak Bisa Sembarangan, Disnaker Tegaskan Pesangon dan Hak Pekerja Wajib Dibayar

Senin, 21 September 2026 | 22:40:57 WIB
Foto: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir.

ROKAN HILIR (CR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menegaskan setiap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap karyawan PT Mitra SPRH wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disnaker mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak pekerja. Setiap karyawan yang terkena PHK wajib mendapatkan pembayaran uang pesangon serta seluruh hak normatif lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Rohil, Firdaus, S.T., M.Si., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Iman Syahrial, S.Kom., menanggapi rencana PHK massal di lingkungan perusahaan tersebut.

Iman Syahrial membenarkan bahwa Direktur dan Komisaris PT Mitra SPRH telah mendatangi kantor Disnaker Rohil untuk berkonsultasi mengenai rencana PHK terhadap seluruh karyawan.

"Memang benar pihak manajemen datang untuk berkonsultasi mengenai rencana PHK seluruh karyawan. Namun, saya tegaskan jika PHK dilakukan, perusahaan wajib terlebih dahulu membayar pesangon serta hak-hak pekerja lainnya," ujar Iman Syahrial saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Disnaker Rohil menekankan bahwa pemenuhan hak buruh diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Komponen yang wajib diselesaikan mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).

Di sisi lain, beredar isu di lapangan yang menyebutkan bahwa Direktur PT Mitra SPRH, Sahrul Alpindra, memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu dari Yusri Kandar, Dirut PT SPRH Perseroda Rohil.

Sementara itu, para karyawan yang terdampak PHK sangat berharap Disnaker Rohil dapat mengawal kasus ini hingga tuntas. Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohil menyatakan siap mengawal proses ini agar berjalan sesuai regulasi dan menjamin tidak ada hak pekerja yang terabaikan. (CR**)

Terkini