ROKAN HILIR (CR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba sekaligus menyita sabu seberat total 40,24 gram di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (4/10/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Barat.
Tersangka berinisial TS alias T (24), warga Kampung Suka Rame, Bagan Batu, ditangkap tim opsnal setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut.
Saat digeledah di warung tempat penangkapan, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar. Pengembangan ke kediaman tersangka yang berjarak sekitar 1 km, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu yang disimpan di dalam koper di kamar pribadinya. Tersangka mengakui seluruh barang bukti miliknya dan mengaku aktif menjual sabu selama ini.
Selain narkotika, petugas menyita timbangan digital, plastik kemasan berbagai ukuran, 2 unit ponsel, uang tunai Rp358.000,-, tas, serta koper penyimpanan. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir.
"Penangkapan ini bukti keseriusan kami membersihkan wilayah dari barang haram yang merusak masa depan generasi. Dengan sabu seberat 40,24 gram, ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan tujuan diedarkan. Kami akan telusuri jejak jaringan di baliknya hingga ke sumber pasokan," ujar Kasat Narkoba menyampaikan pernyataan Kapolres.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.
"Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah tidak diam melihat lingkungannya dirusak. Mari kita jaga Rokan Hilir tetap bersih dari narkoba," tambahnya.
Tersangka kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. (CR**)