ROKAN HILIR (CR) - Ketua Persatuan Pemuda Masyarakat (PMM) Rokan Hilir (Rohil), Muhammad Hakim, mempertanyakan dasar hukum pemberian kesempatan tes ulang membaca Al-Qur'an kepada enam bakal calon penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hilir.
Hakim menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan landasan hukum kebijakan tersebut secara terbuka guna memastikan konsistensi tahapan pemilihan, kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilpeng.
Pertanyaan itu muncul setelah terbit Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/514 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu yang merujuk pada surat rekomendasi Nomor 410/DPMK/2026/494 tanggal 5 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, penundaan tahapan mencakup enam kepenghuluan, yakni Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, Babussalam Rokan di Kecamatan Pujud, Tanjung Medan Utara di Kecamatan Tanjung Medan, Sekeladi di Kecamatan Tanah Putih, serta Karya Mukti di Kecamatan Rimba Melintang.
Surat itu juga menyebutkan bahwa pemungutan suara tetap dijadwalkan pada 27 Oktober 2026, sedangkan penundaan tahapan berlangsung paling lama lima hari kerja, terhitung sejak 14 hingga 20 Oktober 2026.
Selain itu, bakal calon penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam pengujian membaca Al-Qur’an oleh panitia tingkat kabupaten diberikan kesempatan mengikuti pengujian kembali melalui lembaga berwenang yang ditetapkan berdasarkan keputusan bupati.
"Kalau enam bakal calon sebelumnya sudah dinyatakan tidak lulus dan konsekuensinya telah ditetapkan, lalu atas dasar aturan apa mereka diberikan kesempatan mengikuti tes ulang? Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul kesan aturan dapat berubah di tengah tahapan," kata Muhammad Hakim di Bagansiapiapi, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah dan panitia penyelenggara perlu memaparkan ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pemberian kesempatan tersebut.
Ia menegaskan kepastian hukum diperlukan agar seluruh bakal calon memperoleh perlakuan yang setara dan setiap keputusan penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur sejumlah asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan.
Dalam pelaksanaan Pilpeng di Rokan Hilir, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 beserta ketentuan perubahannya yang berlaku.
Karena itu, Hakim meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rokan Hilir memberikan penjelasan terperinci mengenai pasal atau ketentuan yang menjadi landasan pelaksanaan tes ulang, termasuk kewenangan lembaga penguji dan parameter kelulusan yang digunakan.
"Kalau peserta yang sudah dinyatakan gugur atau tidak lulus bisa kembali mengikuti pengujian, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik. Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung menentukan aturan mana yang sebenarnya menjadi pegangan," ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir memastikan pelaksanaan pengujian membaca Al-Qur’an dilakukan secara profesional sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Hakim, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tahapan administrasi pencalonan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas dan konsistensi proses pengujian.
Ia selanjutnya meminta Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan DPMK membuka informasi mengenai dasar penerbitan kebijakan tes ulang kepada publik agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
"Yang kami minta sederhana, buka dasar aturannya, jelaskan kewenangannya, dan terapkan aturan secara konsisten kepada seluruh peserta. Pilpeng harus berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum," kata Hakim.
Ia berharap penjelasan resmi pemerintah daerah dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilpeng Serentak Tahap I di Kabupaten Rokan Hilir. (CR**)