Polisi Amankan Empat Orang dan 103,19 Gram Sabu di Teluk Nilap

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:57:19 WIB
(Dok. Humas Polres Rokan Hilir)

ROKAN HILIR (CR) - Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 103,19 gram di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (15/10/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., melalui Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan kegiatan bersih Narkoba ini dilaksanakan sesuai dengan arahan bapak Kapolri yang tertuang dalam Program Quickwin Kapolri yaitu pemberantasan dan pemulihan kawasan Narkoba.

"Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya (Polisi Bersama Masyarakat). Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kami," jelasnya.

"Ini bukti nyata sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba merusak masa depan generasi kita dengan narkotika di wilayah hukum Polsek Kubu. Siapa pun yang bermain api, pasti akan terbakar. Hukum adalah teguran, keadilan adalah tujuan kami," tegasnya. 

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial A.S. (24), P. (40), R.D. (49), dan M.A.S. (30). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Pinang GS, Kepenghuluan Teluk Nilap, sekira pukul 11.00 Wib berdasarkan informasi yang diterima dari warga.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu ukuran sedang, 12 bungkus ukuran kecil, tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp985.000, tiga unit ponsel, serta perlengkapan pembungkus lainnya. Berat kotor seluruh narkotika yang disita mencapai 103,19 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisial A.S. berperan sebagai pihak yang membeli sekaligus mengelola peredaran narkotika tersebut, sementara tiga orang lainnya bertindak sebagai kaki tangan yang membantu proses distribusi. Hasil tes urine keempat tersangka juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat Metaphetamine dan Amphetamine.

Para tersangka kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolsek Kubu kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan/ menginformasikan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

"Mari kita jaga bersama keamanan dan kesehatan generasi penerus kita. Jangan biarkan narkoba masuk dan merusak masa depan anak-anak kita. Kami selalu siap dan hadir di tengah masyarakat," pungkasnya. (CR**)

Terkini