ROKAN HILIR (CR) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mencatat sebanyak 979 unit rumah masuk dalam program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. Masyarakat diimbau mewaspadai calo yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Rohil, Kudri, S.T., di Bagansiapiapi, Rabu (21/10), mengatakan calon penerima bantuan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan berdasarkan usulan yang telah diajukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Total penerima bantuan rehabilitasi rumah di Rokan Hilir berjumlah 979 unit. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kecamatan," kata Kudri.
Ia menyebutkan kecamatan yang masuk dalam program tersebut meliputi Bangko, Sinaboi, Pasir Limau Kapas, Kubu, Kubu Babussalam, Rimba Melintang, Pekaitan, Tanah Putih, dan Simpang Kanan.
Khusus di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, terdapat 44 unit rumah yang masuk dalam program tersebut. Namun, tiga calon penerima tidak melanjutkan proses setelah verifikasi sehingga posisinya digantikan calon penerima lain yang telah terdaftar dalam sistem aplikasi bantuan.
Kudri menjelaskan, 979 unit rumah tersebut bukan berasal dari usulan baru pada 2026. Nama-nama calon penerima telah masuk dalam sistem berdasarkan pengajuan beberapa tahun sebelumnya.
"Nama-nama calon penerimanya sudah masuk dalam sistem aplikasi berdasarkan usulan beberapa tahun lalu," ujarnya.
Sementara itu, masyarakat yang baru mengajukan bantuan masih harus melalui tahapan pengusulan. Realisasi bantuan bagi pengusul baru diharapkan dapat dilakukan pada tahun berikutnya dengan mempertimbangkan proses dan ketersediaan program.
Kudri menegaskan, pengajuan bantuan rehabilitasi RTLH tidak memerlukan perantara atau calo. Masyarakat dapat menyampaikan proposal secara mandiri ke Dinas Perkim Rohil atau melalui pemerintah kepenghuluan setempat.
"Tidak ada istilah calo dalam pengajuan bantuan ini. Masyarakat bisa mengajukan proposal secara mandiri ke dinas atau melalui desa maupun kepenghuluan. Jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan, apalagi meminta imbalan dengan mengatasnamakan program pemerintah," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan pengajuan bantuan. Masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi untuk menghindari praktik penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. (CR**)