Rohil, Cintariau.com (CR) - Anggota DPRD Rokan Hilir dari Pansus C Ismaryanti menyampaikan Ranperda KLA. Panitia Khusus DPRD Rohil menginginkan Ranperda Kabupaten Layak anak( KLA) dapat disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Ranperda KLA menjadi Perda antara Pimpinan DPRD Rokan Hilir dan Pemerintah daerah dilaksanakan di Aula Rapat Kantor DPRD Rokan Hilir di Komplek Perkantoran Batu Enam, Kamis (30/11/2023) malam.
Pansus C DPRD Rohil Ismaryanti menyebutkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dibentuk untuk membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantaranya Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Pengelola Keuangan Daerah (PKD).
"Kedua Raperda tersebut telah dibahas dan diharmonisasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan di fasilitasi oleh biro hukum Provinsi Riau, ucap Politisi Gerindra.
Dalam laporan Pansus, Ismanyanti menyampaikan bahwa Pansus C diamanahkan untuk membahas, selain membahas Ranperda tentang KLA juga Ranperda PKD .
Meskipun demikian, Pansus C berharap awal kegiatan KLA menyepakati terlebih dahulu secara bersama, mengumpul, menyiapkan serta mendaftar inventarisasi masalah DIM oleh karena DIM berkaitan kedua Ranperda tersebut.
"Tentu tak lupa juga pembentukan struktur Pansus disepakati Tim Pansus C," katanya.
Setelah mendapatkan inventarisasi DIM dan termodikasi dengan baik serta sistematik Panitia Khusus (Pansus) membuka hearing dan Rapat Kerja dengan OPD terkait, juga bekerjasama dengan D2P3A, Disdik, Dinsos dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Rokan Hilir.
Ismar menambahkan, perlunya untuk disampaikan Ranperda merupakan inisiatif DPRD sehingga untuk memperkaya isi dan muatan Perda OPD terkait dikuti serta kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Bukit tinggi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Siak.
Adapun Landasan hukum pembentukan penyelengara KLA didasari Pasal 18 Ayat 3 , Perpres No 25 Tahun 2021 tentang kebijakan KLA, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, dan perlindungan anak RI No 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan KLA.
Berdasarkan Menteri Perempuan Perlindungan Anak RI No 12 Tahun 2011 tentang Indikator kabupaten kota layak anak, Program Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.13 tahun 2011 tentang pengembangan Kabupaten kota layak anak juga Menteri 14 Tahun 2011 tantang pandu evaluasi KLA.
Ismaryanti mengatakan KLA ini merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian, komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dengan terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan secara kebijakan program demi terpenuhinya hak anak.
"KLA dapat memberikan proritas dan perhatian khususnya pada hak anak serta memenuhi kebutuhan fisik, fisiologis dan sosial secara maksimal," ungkapnya.
Menurutnya KLA sangat kompleks sehingga diperlukan kerja lintas sektoral, lintas koordinasi antara OPD termasuk Bappeda, Bupati dan dunia usaha jika ingin menjalan Perda tersebut dengan maksimal .
Selain itu juga Pansus berharap masing-masing OPD mampu menghilangkan rasa ego sektoral menjalan komunikasi, koordinasi yang baik antar OPD oleh karena mengingat penting Perda KLA tersebut.
"Pansus C DPRD Rokan Hilir sepakat Ranperda KLA menjadi Perda sekaligus untuk pengambilan keputusan oleh Pimpinan DPRD Rokan Hilir," pungkasnya.