Rohil, Cintariau.com (CR) - Pemberhentian perangkat desa di beberapa desa (Kepenghuluan) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menjadi fenomena tersendiri di negeri berjuluk seribu kubah.
Pasalnya, peristiwa pemberhentian sejumlah perangkat desa kembali terjadi. Jika sebelumnya peristiwa terjadi di Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). Kemudian peristiwa serupa juga terjadi di Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kali ini peristiwa itu kembali terjadi di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu. Hal tu dialami oleh Kepala Dusun 01 Ramayana, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Zulfikar (51) dan Ketua RT 01 Ramayana, Muhammad Zein.
Surat pemberhentian yang dialamatkan kepada Kepala Dusun Ramayana Zulfikar dan Ketua RT 01 Dusun Ramayana, Muhammad Zein ditanda tangani secara langsung oleh penjabat sementara (Pjs) Penghulu Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Junaidi.
Zulfikar menguraikan, dalam struktur organisani di Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, di Kecamatan Kubu itu terdiri dari 4 (empat) Kepala Dusun, 2 Ketua RW dan 4 Ketua RT.
Dengan kejadian itu, Zulfikar mengatakan, Pjs Penghulu Rantau Panjang kanan memberikan surat pemberhentian kepada dirinya yang tidak berdasar.
Atas peristiwa yang dialami oleh Zulfikar, dia pun meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Sebab, menurutnya, dia tidak pernah melakukan kesalahan apapun, baik secara sikap maupun aturan yang berlaku di Kepeghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
“Baik itu berdasarkan undang-undang pemerintah ataupun dasar kesalahan yang saya lakukan,’’ katanya.
Dikutip dari surat pemberitahun Nomor 470/PMD/RTPK/2024/41 yang dialamatkan kepada Kepala Dusun (Kadus) Zulfikar tertanggal 7 Maret 2024, yang ditanda tangani langsung oleh Pjs Penghulu Rantau Pajang Kanan, Junaidi..
“Mulai hari ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan kepada saudara, bahwa jabatan saudara telah berakhir sebagai Kepala Dusun 01 Ramayana Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan.
Ucapan terimakasih kepada saudara selama ini telah membantu tugas Penghulu dan menjalankan amanah yang telah diemban. Demikan surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Demikian isi surat pemberiahuan itu dialamatka kepada Zulfikar selaku Kepala Dusun 01 Ramayana dan ditanda tangani langsung oleh Penjabat sementara (Pjs) Penghulu Rantau Panjang Kanan.
Pemberitahuan pemberhentian perangkat desa Rantau Panjang kanan, Kecamattan Kubu tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilr, kemudian kepada Camat Kubu di Teluk Merbau, dan BPKeb Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan.
Sementara, berdasarkan Surat Keputsan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 640/PMD/2023 tentang penetapan Daftar Nomor Induk perangkat kepenghuluan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mengangkat dan menetapkan Zulfikar sebagai pejabat perangkat Kepenghuluan Rantau Pajang Kanan dengan Nomor NIPK 1973 05 03 01 200 2 003 Kecamatan Kubu, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan.
Petikan Surat Keputusan tersebut di tanda tangani secara langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir.
Jumat (22/3/2024) awak media ini pun berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Sugianto, S.AP, namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Demkian halnya kepada penjabat sementara (Pjs) Penghulu Rantau Panjang Kanan, Junaidi, melalui sambungan telephone maupun WhatsApp miliknya, juga tidak merespons konfirmasi dari awak media, yang ada hanya centang dua di seluler milik Kabid PMD maupun Pjs Penghulu Rantau Panjang Kanan, Junaidi.
Untuk menjaga keberimbangan berita, masih di butuhkan konfirmasi lebih lanjut, baik dari Kabid PMD Rokan Hilir, maupun Pjs Penghulu Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.