Logo cintariau.com

DPRD Rokan Hilir Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Rokan Hilir Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: DPRD Rohil bersama Pemkab Rokan Hilir Lahirkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengesahkan 7 (tujuh) Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut dilakssnakan di Aula Rapat Kantor DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Senin (3/6/2024) petang.

Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok tersebut, masyarakat pun kini telah dilarang melakukan aktivitas merokok disejumlah dikawasan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan Daerah  tersebut.

Pengesahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok tersebut ditandai dengan penandatangan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Basiran Nur Effendi kemudian diserahkan kepada Bupati Rokan Hilir saat ini Afrizal Sintong.

Adapun zona yang masuk dalam larangan merokok pada Perda tersebut diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, rumah ibadah, tempat anak bermain.

Peraruran Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok tersebut merupakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir yang kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat," kata Wakil Ketua DPRD dari Partai Nasdem Rokan Hilir, Basiran Nur Effendi.

DPRD Rokan Hilir berpendapat, keberadaan perokok dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Effendi berharap sejumlah kawasan yang sudah diatur hingga larangan merokok agar dapat ditaati semua pihak demi mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Memang tidak semua kawasan itu dilarang merokok, namun seperti yang disampaikan oleh Panitia Khusus DPRD tadi ada beberapa tempat yang dilarang merokok, namun mereka diminta menyiapkan tempat merokok," terang Basiran.

Lantas, Basiran Nur Effendi pun meminta meminta agar pemasangan iklan rokok serta penjualan rokok tidak dilakukan di kawasan yang sudah dilarang menurut Peraturan Daerah yang sudah di sahkan.

Kemudian Basiran pun mencontohkan ada beberapa lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko persis dekat dengan salah satu gedung sekolah dasar (SD) di daerah tersebut ada iklan rokok dan pedagang yang rokok, diminta untuk segera ditertibkan.

Masyarakat pun di himbau untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah di sahkan oleh DPRD Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang telah di sahkan.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index