ROKAN HILIR (CR) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat pada Senin (21/9/2026) malam, kembali menuai sorotan publik terkait pemenuhan syarat kuorum kehadiran anggota dewan.
Rapat yang beragendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Rokan Hilir tersebut diduga ketidaksesuaian jumlah kehadiran fisik anggota legislatif.
Dalam jalannya persidangan, Sekretariat DPRD membacakan laporan kehadiran fisik anggota dewan. Berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani hingga pukul 22.25 WIB, Sekretariat menyatakan bahwa dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 23 orang telah hadir secara fisik.
Merujuk pada Pasal 149 Ayat (1) Huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, jumlah tersebut dinyatakan telah memenuhi batas minimal kuorum.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai keabsahan dan selisih angka tersebut di lapangan, pihak Sekretariat DPRD enggan memberikan penjelasan lebih rinci dan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah untuk membacakan laporan kehadiran tersebut.
Pernyataan Sekretariat DPRD tersebut berbanding terbalik dengan pemantauan langsung di lokasi rapat.
Sebelum persidangan dimulai, hasil perhitungan fisik mencatat anggota dan pimpinan DPRD yang hadir hanya berjumlah 21 orang berada di bawah ambang batas minimum 23 orang.
Bahkan, salah seorang anggota DPRD sempat mengacungkan tangan dan memberikan isyarat kepada pimpinan rapat mengenai kekurangan dua anggota dewan tersebut.
Ketidaksesuaian ini kian menguat seiring munculnya dugaan bahwa angka 23 orang tersebut baru tercapai apabila memasukkan kehadiran Bupati dan Sekretaris Daerah ke dalam daftar kehadiran.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta regulasi internal dewan, penentuan kuorum paripurna murni dihitung dari jumlah kehadiran fisik anggota legislatif, bukan gabungan dengan jajaran eksekutif.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Rohil, Imam Suroso, SE memberikan penjelasan usai rapat paripurna pada malam itu.
Ia menjelaskan bahwa anggota dewan yang sudah berada di lokasi saat rapat berlangsung sebenarnya berjumlah 22 orang, sedangkan satu anggota lainnya sedang dalam perjalanan menuju gedung sidang, sehingga total kehadiran diklaim tetap memenuhi syarat 23 orang.
Agenda penyerahan Rancangan KUA-PPAS TA 2027 oleh Bupati Rokan Hilir ini merupakan tahapan vital dalam siklus penyusunan APBD Rohil.
Kepastian validitas dan transparansi pemenuhan kuorum menjadi perhatian utama publik demi menjamin keabsahan hukum seluruh proses pembahasan anggaran daerah tersebut.
Pada hari yang sama, Rapat Paripurna kembali digelar dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Rokan Hilir. (CR**)
