ROKAN HILIR (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-27 Masa Sidang Ketiga DPRD Rokan Hilir yang digelar di Ruang Sidang DPRD Rohil, Rabu (30/9/2026) malam. Rapat dimulai pukul 23.33 WIB.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rohil, Maston, S.H., didampingi Wakil Ketua II Imam Suroso dan Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi.
Paripurna turut dihadiri Bupati Rohil, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil.
Sidang dinyatakan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum setelah dihadiri 41 dari total 45 anggota DPRD Rohil yang berasal dari seluruh fraksi.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil yang disampaikan juru bicara Banggar, Darwis, disepakati sejumlah penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Untuk pendapatan daerah, disepakati sebesar Rp2.378.623.777.501,00 atau sekitar Rp2,37 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp221,07 miliar dibandingkan APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp2,15 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.382.393.271.510,20 atau sekitar Rp2,38 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp160,83 miliar dari alokasi awal sebesar Rp2,22 triliun.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditetapkan sebesar Rp3,96 miliar.
Setelah memperhitungkan pengeluaran berupa penyertaan modal sebesar Rp200 juta untuk PT BPR Rohil, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp0 atau nihil.
Juru Bicara Banggar DPRD Rohil, Darwis, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan tersebut tidak diarahkan untuk mengakomodasi program maupun kegiatan baru. Fokusnya adalah menyelesaikan kewajiban daerah yang masih tertunda sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
"Perubahan APBD TA 2026 ini difokuskan pada penuntasan kewajiban yang telah ada. Walaupun pembahasan dilakukan dalam waktu marathon dan relatif singkat, seluruh tahapan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan," ujar Darwis.
4 Prioritas Utama APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026;
1. Penyelesaian Kewajiban Tunda Bayar Tahun Anggaran 2025 secara cermat dan bertahap.
2. Pengembalian Kegiatan Prioritas yang sempat tertunda akibat penyesuaian/pergeseran anggaran sebelumnya.
3. Pemenuhan Kewajiban BPJS Kesehatan guna mendorong cakupan kepesertaan aktif menuju target 80%.
4. Pemenuhan Kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Selain memberikan persetujuan, Banggar DPRD Rohil menyampaikan 8 poin saran strategis kepada Pemerintah Daerah.
Poin-poin tersebut mencakup percepatan pembayaran tunda bayar, peningkatan transparansi verifikasi kegiatan, pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh kecamatan, efisiensi aset daerah, serta imbauan agar Pemkab memberikan perhatian serius terhadap penanganan potensi banjir musiman akibat cuaca ekstrem.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyatakan sepakat dan menerima Ranperda Perubahan APBD TA 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, diiringi harapan agar Pemkab Rokan Hilir segera merealisasikan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran. (red)
