Logo cintariau.com

Menang Praperadilan, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Jual Beli Lahan Kawasan Hutan di Rohil

Menang Praperadilan, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Jual Beli Lahan Kawasan Hutan di Rohil
Ilustrasi lahan (Foto: ANTARA/HO-Polda Riau)

PEKANBARU (CR) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau melanjutkan penyidikan dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kepenghuluan (desa) Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Direskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pihaknya melanjutkan penyidikan perkara tersebut usai praperadilan dari salah satu tersangka ditolak. Dengan begitu maka penyidikan terhadap tersangka AA terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” katanya di Pekanbaru, Rabu (14/10), sebagaimana dilansir ANTARA.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan tersangka AA yang dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin (12/10). Hakim menyatakan gugatan AA terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa ditolak.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026. Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi dan menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan. Polisi turut mengamankan operator alat berat tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. CWH diduga sebagai pihak pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga berperan sebagai penjual lahan tersebut. (CR**) 

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index