Kerap di PHP, Pemuda Bangko Pusako Rokan Hilir Ramai Ramai Stop Kegiatan PT GWDC

Minggu, 12 Mei 2024 | 19:23:59 WIB
Foto: Merasa kerap di PHP, sekolompok pemuda dari sejumlah Desa Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaen Rokan Hilir, Provinsi Riau stop aktivitas PT GWDC di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (WK-PHR).

Rohil, Cintariau.com (CR) - Tidak tahan selalu merasa dibohongi atau di diberi harapan palsu oleh PT Greatwall Drilling Company (GWDC) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kegiatan PT GWDC akhirnya di stop oleh pemuda setempat, pada Minggu (12/5/24).

Pantauan awak media di lokasi, terlihat puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa desa di Kecamatan Bangko Pusako melakukan penyetopan terhadap kegiatan PT GWDC yang beroperasi di Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Salah satu pekerja dari PT GWDC yang berada di lokasi bernama Rio mengatakan, akibatnya mereka sudah dua hari tidak dapat melakukan pekerjaannya karena di stop oleh pemuda Bangko Pusako.

"Ya, kami sudah dua hari tidak dibolehkan bekerja oleh pemuda Bangko Pusako. Karena belum ada kepastian atau tinjak lanjut atas tuntutan pemuda oleh perusahaan.
Kalau kami di suruh stop bekerja, ya, kami stop bekerja," katanya.

"Kami mohon kepada para pelaku aksi agar kami jangan diganggu. Sebab, kami disini hanyalah sebagai pekerja," kata Rio, kepada awak media.

Sementara, Ketua aksi, Tomy Prada menyayangkan sikap perusahan (PT Greatwall Drilling Company) yang tidak komiten dan konsisten dengan janjinya.

Mereka pun menyayangkan sikap dari Humas PT GWDC yang bernama Toto Ardi karena tidak memenuhi janji-janji manisnya kepada masyarakat Bangko Pusako. Sebab, kata Tomy Prada, sebelumnya Humas PT GWDC telah berjanji akan memperkerjakan pemuda Bangko Pusako.

"Tapi hingga kini, janji manis yang di ucapkan Toto Ardi tidak ada satupun yang terealisasi, sehingga timbul amarah masyarakat," terangnya.

Yang sakitnya lagi, kata Tomy, Humas PT GWDC tidak bisa dikomfirmasi terkait masalah tenaga kerja yang dijanjikan kepada  pemuda desa di Kecamatan Bangko.

Tomy lagi menegaskan, masyarakat Bangko Pusako tidak mau hanya menjadi penonton di negeri sendiri, melainkan menjadi tuan di negeri sendiri, katanya seraya mengingatkan perusahaan agar tetap menghormati Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014 tentang tenaga kerja.

Pada pasal 19 ayat 3 dijelaskan jumlah tenaga kerja yang di prioritaskan untuk tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen dari jumlah tenaga kerja yang di terima.

"Kami akan terus melakukan aksi penyetopan dan tidak akan kasi ruang buat PT GWDC beroperasi khususnya di Kecamata Bangko Pusako, sebelum janji janji mereka penuhi buat masyarakat Bangko," pungkasnya.

Terkini