Rokok Ilegal Tampa Cukai Beredar Di Pelabuhan Tanjung Harapan Kepulauan Meranti, APH Diminta Segera Bertindak

Minggu, 12 Mei 2024 | 22:22:26 WIB

Kepulauan Meranti, Cintariau.com (CR) - Pengedar maupun penjual rokok ilegal merupakan suatu pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Hal ini  mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Pantauan tim awak media, aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Tanjung Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya menjadi hal yang seolah olah dilegalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sabtu (11/5/2024).

Aktivitas peredaran nya kerapkali menggunakan kapal Ferry dari Batam, bahkan Kapal penumpang BJ sering sekali membawa rokok ilegal. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan d
namanya disebutkan mengatakan bahwa diduga mafia rokok ilegal tersebut inisial RL yang biasa dipanggil AL, juga merupakan Dewan Pakar disalah satu organisasi Perkumpulan Wartawan dan ini tentunya akan menciderai nama baik insan pers negara.

Catatan Tim/ Redaksi saat melakukan Investasi peliputan :

Sangat disayangkan Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Pelabuhan Tanjung Harapan terjadi aktivitas ilegal yang seolah-olah dilegalkan oleh APH setempat. Ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.

Negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. Tim investigasi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan APH dalam hal ini Kepolisian Resort Kepulauan Meranti agar serius menangani  maraknya peredaran rokok ilegal dan peredaran rokok ilegal ini sepertinya tidak tersentuh hukum.

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar-red.

Tim media ini juga berharap Polda Riau dalam hal ini Kepolisian Resort Kepulauan Meranti agar menangkap distributor besar rokok ilegal dari Batam. "Jangan yang kecil di tangkap sedangkan mafia besar dibiarkan. Karna aktivitas peredaran rokok ini setiap hari dilakukan tampa adanya tindakan dari APH," sebutnya.

Semoga pihak Polres Kepulauan Meranti dan pihak Bea Cukai profesional tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Tim)

Terkini