BAGANSIAPIAPI, CR- Panitia pemilihan penghulu (panpilpeng) kepenghuluan Bagan Jawa melaksanakan pemberitahuan atau woro woro agar warga dapat memberikan keterangan identitas yang sebenarnya kepada petugas pendata yang telah berjalan door to door mendatangi rumah warga untuk didaftar sebagai daftar pemilih sementara pemilihan penghulu (pilpeng).
Tampak becak motor dan petugas membawa pengeras suara melakukan pemberitahuan atau woro woro di jalan Satria Tangko Bagansiapiapi dari wilayah RT 001, RT 002 dan RT 003 hingga keliling di wilayah kepenghuluan Bagan Jawa.
"Hari ini dilaksanakan Pemberitahuan jadwal akhir pendataan pemilih untuk di data sebagai daftar pemilih sementara yang dilaksanakan dengan menggunakan becak dan pengeras suara. Mereka keliling di setiap jalan maupun RT di kepenghuluan Bagan Jawa,"tutur ketua panitia pemilihan penghulu Bagan Jawa kepada redaktur www.cintarau.com ketika ditemui , Kamis (16/07/2026).
Pemberitahuan ini tentang akhir jadwal pendataan daftar pemilih sementara (DPS) hingga tanggal 17 Juli 2026. Diharapkan warga mendata dirinya sebagai pemilih jika sudah mencapai usia 17 tahun ketika saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yakni tanggal 21 Juli 2026.
Oleh sebab itu warga diharapkan proaktif mendaftarkan diri kepada petugas pendata ataupun kepada ketua RT masing-masing jika namanya tidak tercantum pada daftar pemilih sementara (DPS) yang akan segera di tempelkan di setiap RT pada tanggal 18 Juli hingga 20 Juli 2026.

"Warga yang belum masuk dalam Daftar pemilih sementara (DPS) bisa mendaftarkan namanya kepada petugas pendataan ataupun kepada ketua RT masing-masing agar dapat di tambahkan kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi daftar pemilihan tetap(DPT),"tutur Hermanto.
Dikatakannya masa penambahan pendataan pemilih hingga tanggal 20 Juli 2026. Karena masa penetapan daftar pemilih tetap direncanakan pada tanggal 21 Juli 2026 yang diikuti oleh para calon penghulu.
Lanjutnya menambahkan bahwa warga yang berusia 17 tahun keatas dapat sebagai pemilih penghulu. Kemudian jika warga sudah menikah meskipun usianya masih belum mencapai 17 tahun dapat dimasukkan sebagai daftar pemilih penghulu.
"Diharapkan pendataan pemilih penghulu berjalan aman dan tertib sehingga tidak ada warga yang tertinggal sebagai pemilih penghulu,"pungkas Hermanto.(Andi Gun)
