Rohil, Cintariau.com (CR) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rokan Hilir, Senin (20/5/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Rokan Hilir Darwis Syam, SH mengatakan dalam rapat Bapemperda telah dibahas sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru.
"Tiga Ranperda wajib tentang APBD dan 4 Ranperda lanjutan tahun lalu yang belum selesai dikarenakan faktor teknis," kata Darwis Syam.
Adapun yang disepakati dalam program Bapemperda Tahun 2024 ada sebanyak 19 Ranperda, telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati yang tertuang dalam nota kesepakatan Tahun 2024.
Dari 19 Ranperda tersebut ada 10 Ranperda baru dan 3 Ranperda wajib tentang APBD dan 4 Peraturan Daerah (Perda) lanjutan tahun lalu (2023) yang belum selesai dikarenakan faktor teknis.
Politisi Partai Golkar Rokan Hilir asal Dapil 5 tersebut mengatakan, dari 19 Ranperda yang sudah disepakati, 10 Ranperda diantaranya akan segera ditindaklanjuti. Sementara, dari 10 Ranperda itu ada 5 Ranperda untuk ditindak lanjuti.
Yang pertama adalah Ranperda tentang Penataan Kepenghuluan, Ranperda tentang Ketertiban umum, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman dan Ranperda tentang Pelestarian Adat.
Rapat Bapemperda DPRD Rokan Hilir bersama Organisasi Perangkat Daerah telah disepakati 5 Ranperda telah memenuhi syarat. Untuk itu, Bapemperda DPRD Rohil meminta agar Bupati Rohil menyurati DPRD untuk menyampaikan 5 Ranperda tersebut agar segera di bahas dalam rapat Bapemperda berikutnya.
"Hasil rapat Bapemperda sudah disepakati sebanyak 5 Ranperda sudah memenuhi syarat, kemudian nanti DPRD akan menggelar rapat Banmus untuk penjadwalan pembahasan selanjutnya," pungkas Darwis Syam.