Logo cintariau.com

Polda Riau dan Jajaran Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Perkara Karhutla

Polda Riau dan Jajaran Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Perkara Karhutla
Foto: ANTARA

PEKANBARU (CR) - Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran telah menetapkan 40 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari 37 perkara dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dari penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sebagian besar perkara mengarah pada dugaan kesengajaan dalam membuka lahan dengan cara dibakar.

“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya di Pekanbaru, Jumat (28/8/2026), sebagaimana dilansir ANTARA.

Dalam perkembangan terbaru, ia melanjutkan, jajaran Polda Riau mengungkap tiga perkara karhutla. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 dan menetapkan MA (28) sebagai tersangka.

Dari akumulasi perkara yang ditangani, sejumlah wilayah tercatat memiliki jumlah kasus cukup tinggi. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir, yakni tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Sementara Polres Bengkalis juga menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir dan Inderagiri Hilir masing-masing tiga perkara dengan tersangka. Sedangkan Polres Dumai, Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.

Selain jajaran Polres, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi perusahaan yang diduga dirambah oleh dua warga.

Dalam penanganan perkara karhutla, ia menambahkan, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara," ungkapnya.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index