Terlibat Aksi Pengeroyokan Terhadap Seorang Mahasiswa, Tiga Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Bangko

Jumat, 14 Juni 2024 | 08:25:10 WIB
Foto: Para Tersangka.

Rohil, Cintariau.com (CR) - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, lakukan penahanan terhadap tiga Pelajar masing masing berinisial YD alias Yurdi (19) alamat Jl. Danau Gatal Kepenghuluan Parit Aman, inisial 
JT alias Joko (19) alamat Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan inisial M RA alias Rolin (19) alamat Jl. Karya Enggel Kepenghuluan Bagan Jawa, Senin (10/6/2024) Pukul 10.00 WIB.

Ketiganya ditahan setelah menyerahkan diri ke Polisi, karena terlibat aksi pengeroyokan dengan menggunakan parang terhadap korban seorang mahasiswa bernama Muhammad Akbar (22) yang terjadi tepatnya didepan rumah korban di Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (8/6/2024) Pukul 00.10 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk MM membenarkan pengungkapan dugaan Tindak Pidana penganiayaan secara bersama-sama, oleh Polsek Bangko.

"Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama oleh Unit Reskrim Polsek Bangko," kata Iptu Yulanda Alvaleri, kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Peristiwanya terjadi, urai Iptu Yulanda, saat korban lagi bersama saksi bernama Ega, tiba-tiba datang ketiganya, dimana Yurdi menyerang korban dengan menggunakan parang, mengejar dan merusak pintu depan rumahnya pakai  parang, lalu Joko mengejar Ega sampai didepan teras rumahnya pula serta Ega sehingga menyebabkan gigi Ega patah.

“Merasa tidak terima dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” katanya.

Iptu Yulanda Alvaleri menjelaskan, kemudian ketiganya datang ke Polsek Bangko dan mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban yakni  Muhamad Akbar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi, dan mereka mengatakan motif dari Penganiayaan yang dilakukan kepada korban adalah balas dendam.

Ketiganya sempat melarikan diri selama 2 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri Ke Polsek Bangko. Unit Reskrim kemudian melakukan pencarian barang bukti (parang) yang digunakan untuk menganiaya korban, namun tidak ditemukan karna telah dibuang ke sungai, namun BB pakaian korban berhasil diamankan dan ada visum et revertum.

"Selanjutnya Polsek Bangko menahan ketiganya guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya.

Terkini