Bupati dan Kadiskes Rokan Hilir Terima Penghargaan UHC dari Gubernur Riau

Senin, 05 Agustus 2024 | 12:41:53 WIB
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir, Ners Afrida, S.Kep., S.KM., M.Kes., menerima penghargaan atas pencapaian Jaminan Kesehatan Semesta/ Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Provinsi Riau , Ir. SF. Hariyanto, M.T. (ft:ist).

Rohil, Cintariau.com (CR) - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.I.P., M.Si., dan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir, Ners Afrida, S.Kep., S.KM., M.Kes., menerima penghargaan atas pencapaian Jaminan Kesehatan Semesta/ Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Provinsi Riau , Ir. SF. Hariyanto, M.T.

"Alhamdulillah Kabupaten Rokan Hilir telah berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian Jaminan Kesehatan Semesta/ Universal Health Coverage (UHC ), dengan pencapaian persentase 98,50 persen," kata Kadiskes, Afrida.

Atas keberhasilan pencapaian UHC tersebut, Gubernur Riau pada tanggal 31 Juli yang lalu melalui Pj. Sekdaprov. Indra, S.E memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Rokan Hilir dan Kepala Dinas Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afrida, S Kep, S.KM, kepada media, di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, seluruh masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, jaminan kesehatannya seluruhnya harus sudah tercover dan terlayani dengan baik. Jika Rokan Hilir sudah memperoleh capaian UHC 98,50 persen berati status UHC Rohil non cut off  dimana peserta BPJS yang aktif di atas 75 persen.

"Jadi tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS," katanya.

Artinya, kata Afrida, jika ada pasien berobat cukup membawa KTP, maka 1 x 24 jam pasien tersebut akan di proses. Jika BPJS pasien aktif di bawah 75 persen, maka untuk masa aktif pelayanan BPJS-nya selama 14 (empat belas) hari.

Afrida merincikan, dari penduduk Kabupaten Rokan Hilir, ada sekitar 45 % yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI, kemudian ada yang BPJS-nya di bayarkan dari Dana Sharing antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pemerintah Provinsi dan BPJS mandiri.

Dengan seluruh lapisan masyarakat  turut mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik itu PBI, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri, itu merupakan bentuk dari pengoptimalisasian UHC.

Lebih jauh, Afrida, memaparkan, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara, JKN memiliki 2 (dua) golongan, yaitu golongan mampu dan tidak mampu, golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya.

"Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara," terangnya.

Universal Health Coverage (UHC), kata, Afrida, memaparkan,  merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Dalam rangka mewujudkan UHC, terangnya, Pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Yang mana,  Program JKN tersebut bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

"Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN," cetusnya.

Afrida, menambahkan, capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN saja, namun harus berorientasi pada tiga hal. Yaitu, proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas.

"Kemudian, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan serta Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan," pungkasnya.

Terkini