DPRD Rohil Sahkan APBD-Perubahan Sebesar Rp 2,9 Triliun

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 23:03:36 WIB
Foto: Penyerahan SK Pengesahan APBD-P Rokan Hilir Tahun 2024 dari Ketua sementara DPRD Rokan Hilir, Ilhami kepada Bupati Afrizal Sintong.(ft:ist).

Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir mengesahkan Perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 sebesar Rp 2,9 Triliun.

Pengesahan APBD-P tersebut di dilaksanakan pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Rokan Hilir, di Batu 6 Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (14/09/24).

Pemaparan panitia kerja (panja) yang disampaikan oleh anggota DPRD Rokan Hilir, Darwis Syam, mengatakan perubahan APBD dapat dilaksanakan dengan pertimbangan dan berbagai kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Darwis Syam mengatakan, dalam eraturan pemerintah (PP) tersebut menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi.

Antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebabkan Silva tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Darwis Syam, menambahkan, pertimbangan yang mendasari perubahan APBD Rokan Hilir tahun 2024 adalah adanya peningkatan pendapatan dalam penyelenggaran pemerintah Kabupaten Rokan Hilir  Tahun 2024. Agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dengan tetap melihat ketersediaan sumber pembuatan pembangunan dan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan rencana kerja dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Telah disepakati finalisasi terhadap pembahasan ranperda kabupaten Rohil tentang perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut :

Pendapatan daerah disepakati Rp.2.902.604.269.533 sebelumnya Rp.2.116.796.117.735 atau bertambah sebesar Rp.785.808.151.798. Untuk belanja daerah disepakati Rp.2.910.627.519.794,69 dari sebelumnya Rp.2.239.304.748.785 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.671.322.771.9,69 pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya atau Silva terjadi perubahan semula Rp.66.493.736.00 menjadi Rp.8.023.250.261,69.

Hal ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan RI yang diterima beberapa waktu lalu untuk pengeluaran pembiayaan yaitu sebesar Rp 0 rupiah , untuk sisa lebih pembiayaan anggaran tahun perkenaan sebelumnya defisit sebesar Rp.59.014.595.50 setelah perubahan menjadi Rp 0.

Dalam kesempatan itu pula, Wakil Ketua DPRD sementara, Maston, membacakan draf keputusan DPRD Rokan Hilir tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Rokan Hilir tahun 2024.

Pengesahan APBD-P tahun 2024 itu ditandai dengan melakukan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Rokan Hilir secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna yang mengatakan apakah Ranperda perubahan APBD Rokan Hilir tahun 2024 dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Setuju..!!" jawab anggota DPRD Rokan Hilir tersebut secara serentak.

Pengesahan APBD- Perubahan Rokan Hilir tahun 2024 ditandai dengan penandatanganan surat keputusan (SK) DPRD Rokan Hilir tentang persetujuan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024, sekaligus penandatangan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD tentang Ranperda perubahan anggaran APBD Rokan Hilir tahun 2024, oleh Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Rokan Hilir, bersama Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Ketua sementara DPRD Rokan Hilir,  Ilhami, mengaharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait bisa memanfaatkan waktu yang tersisa guna merealisasikan penggunaan APBD-Perubahan tahun 2024, seefektif mungkin, sehingga penyerapan anggaran dapat lebih maksimal.

Terkini