DPRD Bersama Pemda Rokan Hilir Sepakati Pembentukan Propemperda TA 2025

Jumat, 17 Januari 2025 | 12:40:21 WIB
Foto: Penyerahan draf keputusan persetujuan perubahan penetapan program pembentukan keputusan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Rokan Hilir, tahun anggaran 2025, dari Ketua DPRD Rohil, Ilhami, kepada Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Rokan Hilir, tahun anggaran (TA) 2025.

Hal tersebut dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan nomor PTS. Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 yang terdiri dari 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan dari pemerintah daerah dan 2 usulan Ranperda dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), rancangan peraturan daerah inisiatif.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr., Keb. saat memimpin rapat paripurna DPRD atas pandangan umum fraksi-fraksi  dan atas jawaban bupati atas Ranperda APBD tahun anggaran (TA) 2025, yang dilaksanakan di ruang rapat utama kantor DPRD Rokan Hilir, Kamis (16/1/2025) petang.

Ihami, menguraikan, dari 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dalam rapat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), pemerintah mengajukan perubahan judul rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaman serta perlindungan masyarakat, pada rapat masa sidang ke-30 sidang ke-3 tanggal 31 Desember 2024.

Ilhami, menambahkan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib (tatib), bahwa perubahan Propemperda dilakukan terhadap: a. Penamaan judul Ranperda, b. Pengurangan jumlah Ranperda, dan atau penambahan jumlah daftar Ranperda.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum (Bagkum) Sekretaris Daerah telah menyetujui dan menyepakati bersama usulan perubahan judul Ranperda berdasarkan surat Bupati Nomor 100.3/HK/2025/128 tgl 16 Januari 2025 atas perubahan judul Ranperda dan surat Bapemperda Nomor 172.9/Bapemperda RH/2025/06 tgl 16 Januari 2025, hal usulan perubahan Propemperda tahun 2025 serta mengajukan kepada pimpinan DPRD.

"Usulan perubahan judul tersebut untuk ditetapkan dalam rapat paripurna dengan surat keputusan DPRD," ujar, Ilhami.

Draf keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang persetujuan perubahan penetapan program pembentukan keputusan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir, tahun anggaran 2025 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso.

Setelah dibacakan, kemudian dilakukan penanda tanganan dan penyerahan draf keputusan persetujuan perubahan penetapan program pembentukan keputusan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir, tahun anggaran 2025 oleh Ketua DPRD kepada Bupati Rokan Hilir.

Terkini