Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Rokan Hilir lagi menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4 Ranperda Usulan Pemkab Rokan Hilir dan Pengumuman Pembentukan Pansus Pembahasan 4 Ranperda Usulan Pemkab Rohil, tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso didampingi Wakil Ketua Maston, dilaksanakan di ruang rapat utama kantor DPRD Rohil, Selasa (11/02/25).
Sementara, dari Pemkab Rohil dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, Ketua beserta Anggota Fraksi DPRD dan Komisi serta Badan dan Kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso menyampaikan pada Rapat Paripurna ke- 9 masa persidangan pertama tanggal 11 Februari tahun 2025, sebanyak 8 (delapan) fraksi DPRD Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangan atas 4 (empat) Ranperda usulan pemerintah tahun 2025.
Atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD sesuai dengan tahapan pembicaraan yang diatur pada Pasal 15 Peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib (tatib) DPRD, maka bupati memberikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dan disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait 4 Ranperda usulan pemerintah disampaikan oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman.
Dalam penyampaiannya, Wabup Rokan Hilir mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengadakan sidang hari ini. Ucapan terima kasih juga di sampaikan kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap 4 (empat) Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Terkait Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 -2045, pemerintah daerah mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir, atas kerjasama dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun yang RPJPD yang berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Riau tahun 2002 2045.
Dalam penyusunannya tentunya dilakukan pendalaman dan penyesuaian lebih lanjut dalam pembahasan tingkat-tingkat panitia khusus.
Terkait Ranperda penyertaan modal pada PT BPR Rokan Hilir perseroda, pemerintah daerah juga mengapresiasi dukungan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Rohil terhadap Ranperda ini.
Harapan fraksi, BPR Rohil dapat memberi pelayanan dan akses modal pada masyarakat Rokan Hilir utamanya kepada pelaku UMKM dan masyarakat dan menjadi penopang salah satu sumber pendapatan asli daerah merupakan harapan bersama.
Terkait Ranperda tiga tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dan perlindungan masyarakat melihat adanya kesepahaman dan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan fraksi-fraksi yang ada DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Salah satu poin penting Ranperda ini akan menjadi salah satu solusi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat agar benar-benar terwujud di bumi Rokan Hilir.
Harapan dari fraksi-fraksi agar kerja ini menjadi dasar bagi aparat dan instansi berwenang bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi tegas.
Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, Pemerintah memberikan apresiasi atas kesepahaman dan dukungan yang diberikan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Sebab, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak azasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, tahun 1945.