Rohil, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Ranperda itu diserahkan oleh Bupati Rohil H. Bistamam melalui Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, M.Si. kepada Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr, Keb. dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (25/8/2025).
Turut menyaksikan Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Effendi, Sekretaris Dewan, Budi Fitriadi dan para Anggota DPRD Rokan Hilir yang menghadiri.
Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr, Keb. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Ranperda yang diajukan tersebut merupakan Ranperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
"Atas Ranperda yang diajukan dan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Propemperda dan hasil rapat Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Rokan Hilir, sehingga perlu di agendakan untuk penyampaiannya secara resmi oleh bupati dalam rapat paripurna," kata Ketua DPRD Rohil, Ilhami, S.Tr, Keb. pada sambutannya saat memimpin Rapat Paripurna.
Ilhami mengatakan, dalam proses pembahasan Ranperda itu akan melewati beberapa tahapan, diantaranya, penyampaian Bupati, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
"Jika tiga tahapan tersebut telah selesai, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), antara Pansus DPRD bersama instansi pemerintah yang telah ditunjuk," terangnya.
Dalam sambutan, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam yang disampaikan oleh Sekda Rokan Hilir Fauzi Efrizal menyampaikan bahwa Ranperda ini dibentuk dalam rangka menjamin terwujudnya tertib dalam mengelola arsip, yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah sesuai peraturan perundang undangan.
Sekda, menambahkan, perlu penyesuaian hingga penyempurnaan untuk menghasilkan produk hukum Ranperda yang berkualitas. Agar terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah pun berharap saran dan masukan dari Anggota Legislatif.
Dalam Ranperda yang disampaikan ini, tambah Sekda Rohil Fauzi, mungkin masih perlu dilakukan penyempurnaan bersama. Untuk itu, pada saat dilakukan rapat pembahasan dan diskusi, diharapkan masukan dan saran dari Qnggota Legislatif.
"Sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas, berdaya guna, serta diterima oleh semua pihak," pungkasnya.