ROKAN HILIR (CR) - Krisis kemanusiaan dan pelanggaran hukum serius tengah membayangi PT. SPRH (Perseroda). Sebanyak 43 karyawan yang dirumahkan dan 36 korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berada dalam ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan manajemen yang menunda pembayaran upah tahun 2025, dengan dalih belum disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Salah satu perwakilan karyawan PT. SPRH (Perseroda) yang dirumahkan, Kh. Sandra, SH secara tegas menyatakan bahwa alasan manajemen yang menunda pembayaran upah karena menanti pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah tindakan yang melawan hukum.
"Secara hukum, berlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. UU Ketenagakerjaan dan PP 54/2017 adalah mandat negara yang tidak boleh kalah oleh selembar dokumen administratif bernama RKAP. Kewajiban membayar upah adalah domain hukum publik yang bersifat mengikat, bukan domain opsional internal direksi," tegas Sandra dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Sandra menekankan bahwa secara hirarki hukum, UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan peraturan internal perusahaan seperti RKAP.
"Tidak ada ceritanya RKAP bisa menunda perintah Undang-Undang. Asas hukum Lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan di bawahnya. Jika UU memerintahkan upah wajib dibayar, maka manajemen tidak punya alasan untuk menghindar," tegas Sandra.
Para karyawan menyoroti tiga landasan hukum yang dilanggar oleh manajemen.
UU No. 13/2003 (Ketenagakerjaan) Pasal 88: Menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak dan upah wajib dibayarkan tepat waktu.
PP No. 54/2017 Pasal 91: Beleid ini menyatakan bahwa kewajiban BUMD (seperti gaji, pajak, dan utang) harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum perusahaan bicara mengenai penggunaan laba bersih atau investasi dalam RKAP.
Permendagri No. 118/2018: Menjelaskan bahwa gaji karyawan adalah biaya operasional rutin yang bersifat wajib dan berulang, bukan bagian dari belanja modal yang harus menunggu persetujuan RKAP tahunan.
Di tengah penderitaan puluhan karyawan yang kehilangan mata pencaharian, terungkap fakta miris bahwa gaji jajaran Direksi dan Komisaris baru dikabarkan tetap mengalir lancar selama tiga bulan terakhir.
Kekecewaan karyawan memuncak setelah mengetahui bahwa jajaran Direksi yang baru diangkat pada tahun 2026 justru telah menerima hak gaji mereka dengan angka yang fantastis. Diduga selama kurang lebih tiga bulan, bahwa gaji Direksi mencapai angka Rp114 juta, sementara jajaran Komisaris menerima gaji di kisaran puluhan juta rupiah.
Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan rasa keadilan dan buruknya implementasi Good Corporate Governance (GCG) di tubuh BUMD tersebut.
Ketidakjelasan nasib karyawan BUMD ini dianggap sebagai potret kegagalan manajemen dalam mengelola aset daerah. Para karyawan mendesak Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk tidak diam seribu bahasa.
"Kami sangat menyayangkan sikap diamnya Bapak Bupati. Sebagai pemilik modal, beliau punya otoritas untuk menghentikan sirkus manajemen ini. Jangan sampai jargon membuka lapangan kerja hanya menjadi slogan, sementara pekerja yang sudah ada justru dibunuh secara perlahan oleh sistem yang zalim," pungkasnya.
Hingga, para karyawan menuntut kepastian pembayaran hak mereka dalam waktu singkat, atau masalah ini akan dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi, baik secara perdata melalui PHI maupun laporan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT. SPRH (Perseroda) bersama Komisaris Utama melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp pada Kamis (14/5/2026). Namun, belum ada respons maupun jawaban dari yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan. (red)