ROKAN HILIR (CR) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait koordinasi pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan nasional di Kecamatan Bangko yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat.
Menanggapi adanya simpang siur informasi sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, ST melalui Sekretaris Dinas, Redison, S.AP., M.Si, menegaskan bahwa secara administratif, surat pemberitahuan terkait proyek tersebut telah diterima oleh pihak pemerintah daerah.
"Kami mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan dari Kementerian PUPR sebenarnya sudah kami terima pada tanggal 20 Februari 2026. Terkait adanya pernyataan sebelumnya pada Senin (11/5/2026), hal tersebut murni karena faktor teknis disposisi yang baru terkonfirmasi kembali setelah kami melakukan pengecekan di Bidang Jalan," ujar Redison dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Proyek yang berlokasi di sekitar Labuhan Tangga Hilir, Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung ini difokuskan pada perbaikan dan pelebaran bahu jalan guna meningkatkan kualitas akses transportasi nasional di wilayah tersebut.
Langkah Koordinasi dan Pengawasan
Meskipun proyek ini merupakan wewenang pemerintah pusat, Dinas PUPR Rohil berkomitmen untuk memastikan pengerjaan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat lokal.
Redison menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Bidang Jalan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap progres fisik di lapangan.
Untuk itu perlu juga menjamin agar pengerjaan jalan tidak menghambat mobilitas warga dan pengguna jalan lainnya.
Ia pun menghimbau pelaksana proyek untuk tetap memperhatikan kelengkapan papan plang kegiatan serta rambu-rambu keselamatan kerja secara ketat.
"Surat tersebut saat ini sudah berada di Bidang Jalan untuk ditindaklanjuti dengan monitoring di lapangan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran proyek ini demi kenyamanan transportasi kita bersama," tutup Redison. (CR**)
