ROKAN HILIR (CR) - Praktek tata kelola birokrasi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau kini menjadi sorotan tajam. Dugaan pengelolaan tenaga kerja yang sarat akan unsur favoritisme, tebang pilih, dan beraroma nepotisme mencuat ke permukaan.
Hal ini terungkap setelah salah satu Tenaga Kerja Kontrak di Bagian Umum Setda Rohil berinisial HT mengungkapkan perlakuan diskriminatif yang dialaminya secara sistemik.
HT, yang telah mendedikasikan dirinya bekerja di Bagian Umum Setda Rohil sejak tahun 2023, harus menelan pil pahit. Tanpa adanya indikator penilaian kinerja yang objektif dan transparan, hak gajinya dihentikan sejak April 2025, dan dirinya menyandang status dirumahkan pada Juli 2025.
Ironisnya, meski status administrasi ditiadakan dan namanya dihapus dari daftar absensi, secara loyalitas moral membuat HT tetap konsisten masuk bekerja demi melayani daerah hingga Juni 2026 ini.
Upaya mengetuk pintu keadilan pun telah dilakukan dengan menghadap langsung kepada Bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles, serta Anggota DPR RI Dr. Karmila Sari. Namun, hingga detik ini belum ada solusi konkret dari para pembuat kebijakan.
Kekecewaan HT memuncak ketika mendapati aturan kedisplinan dan rasionalisasi tenaga kerja kontrak di Bagian Umum Setda Rohil ternyata hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke lingkaran dalam pimpinan.
HT membeberkan sejumlah fakta lapangan yang mengindikasikan adanya perlakuan istimewa terhadap oknum-oknum tertentu.
Rekan satu angkatan HT yang sama-sama masuk tahun 2023 hingga hari ini tetap aman bekerja, namanya tercantum di absensi resmi, dan menerima hak gaji secara reguler tanpa kendala.
Ditemukan adanya oknum (inisial EB) yang masa kerjanya belum genap 2 tahun dan tidak mengikuti seleksi P3K, namun tetap dipertahankan dan digaji penuh oleh daerah.
Terdapat oknum yang sedang mengikuti proses seleksi CPNS tetapi anehnya tetap diberikan dispensasi untuk bekerja sekaligus menerima honorarium.
Namun jangan jadi alasan bahwa kebutuhan tenaga tertentu seperti sopir, penjaga malam, petugas kebersihan, dan pramusaji masih dimungkinkan melalui mekanisme outsourcing, tapi pada kenyataannya itu cuma tebang pilih kedekatan.
"Aturan di Bagian Umum Setda Rohil ini tampak tebang pilih. Regulasi hanya dipaksakan berlaku bagi pegawai yang 'tidak punya siapa-siapa' di atas. Mengapa status hukum kami sama, tetapi perlakuan dan hak yang kami terima berbanding terbalik? Ini bukan lagi soal efisiensi anggaran, melainkan murni soal kedekatan dengan penguasa," tegas HT dalam pernyataan resminya pada Sabtu (13/6/2026).
Tindakan diskriminatif yang dipertontonkan oleh manajemen Bagian Umum Setda Rohil ini diduga kuat telah melanggar benteng regulasi dan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:Tindakan memperlakukan pegawai secara berbeda atas dasar preferensi pribadi atau kedekatan personal melanggar Asas Ketidakberpihakan (Non-Diskriminasi) dan Asas Kepastian Hukum. Pimpinan daerah dilarang keras menyalahgunakan wewenang (abuse of power) untuk kepentingan subjektif.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Proses transisi, penataan, ataupun pengurangan tenaga non-ASN wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial, bukan berlandaskan suka atau tidak suka (like and dislike).
Implikasi Hukum Finansial (Potensi Tipikor): Meloloskan absensi dan mencairkan anggaran daerah (gaji) untuk oknum yang secara administratif tidak memenuhi kriteria kelayakan masa kerja hanya karena faktor kedekatan dengan pimpinan dapat mengarah pada tindakan maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, HT meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan BPK RI Provinsi Riau untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta audit menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan Dinas BKPSDM, OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil, khususnya Bagian Umum Setda.
Pemerintah Daerah dituntut untuk mengembalikan hak-hak administrasi HT serta menghentikan segala bentuk praktik bias birokrasi demi terciptanya pemerintahan Rohil yang bersih, adil, dan bermartabat.
Sikap tertutup dan saling lempar tanggung jawab dipertontonkan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Rohil. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait hal tersebut, menemui jalan buntu di tingkat elite birokrasi.
Kejadian bermula pada 15 Juni 2026 saat awak media menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, H. Fauzi Efrizal. Alih-alih memberikan penjelasan, Sekda justru melempar bola panas dan mengarahkan media ke Kabag Umum Setda Rohil, Muhammad Harizal.
Saat ditemui di kantornya dua hari kemudian (17/06/2026), Harizal menolak diwawancarai dengan dalih tidak berwenang melangkahi atasan. "Pimpinan saya masih ada. Lebih baik pimpinan saya langsung," ujarnya menghindar.
Meski berjanji akan menyampaikan ruang konfirmasi tersebut ke Sekda, hingga kini tidak ada iktikad baik berupa jawaban.
Kondisi ini diperparah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, Hj. Yulisma. Saat dihubungi terpisah melalui saluran telepon dan pesan singkat, Yulisma memilih bungkam dan tidak merespons sama sekali.
Sikap buang badan dan bungkamnya para pejabat Rohil ini dinilai mencederai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (red)