PEKANBARU (CR) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi, melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penjara dua tahun, Abdul Wahid juga dikenakan denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 80 hari.
Selain itu, hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000.
Jika tidak dibayarkan, maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua, Delta Tamtama, dalam sidang putusan, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Tanggapan Kuasa Hukum Abdul Wahid
Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan banding.
Kemal meminta perkara ini untuk diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi.
Menurut Kemal, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
"Jadi, kami berharap di Pengadilan Tinggi nanti diperiksa kembali sehingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Pak Abdul Wahid memang tidak ada menerima uang sepeser pun. Harapan bebas terus kami perjuangkan," kata Kemal saat diwawancarai wartawan, Kamis.
Kemal menyebut, Abdul Wahid tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang tuntut JPU KPK.
"Tuntutan Pasal 12 e tentang pemerasan tidak terbukti pasal tersebut. Justru tadi hakim akhirnya menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Fakta dalam persidangan, Pak Abdul Wahid tidak ada menerima gratifikasi," kata Kemal.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, atas dugaan pemerasan.
JPU KPK kemudian menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Namun, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Abdul Wahid hanya divonis dua tahun penjara.