JAKARTA (CR) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk memecat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini ditegaskan menyusul banyaknya pemerintah daerah (Pemda) yang mengaku kesulitan membayarkan gaji pegawai. Menurutnya, pemerintah telah memiliki solusi terkait dengan hal ini.
"Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan permasalahan tersendiri nanti," ungkap Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.
Tito mengungkapkan pemenuhan belanja pegawai tidak akan memakan APBN. Menurut Tito, Pemda akan tetap mengandalkan APBD mereka.
"Bukan dibayar dari APBN. Nanti kalau saya takut nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah-olah selanjutnya nanti APBN semua, ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini," ujarnya.
Sejumlah Pemda akan membayar dengan Dana Bagi Hasil atau DBH. Tito mengungkapkan ada 413 daerah yang memiliki kurang bayar DBH. Nilainya mencapai Rp 70 triliun.
Dia menjelaskan, dari data tahun 2024 yang dia peroleh, kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.
Dari data tersebut, ada lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Jika dihitung ulang, maka ada kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun. Dana ini, menurutnya, 'nyangkut' bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
"Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," kata Tito.
Kemudian, bagi daerah yang tidak memiliki DBH, Tito memastikan pemenuhan anggaran akan dilakukan dengan mekanisme penambahan saldo Dana Alokasi Umum (DAU). Skema ini, lanjutnya, sudah disepakati antara Kemendagri dan Kemenkeu.
"Ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak lagi. Caranya yaitu dengan cara top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi," tegasnya.
