Pro Kontra Jabatan Wakil Kepala Daerah

Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:10:13 WIB
Foto : KOMPAS.com

JAKARTA (CR) - Wacana agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) muncul ke publik belum lama ini.

Wacana tersebut datang dari anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, yang mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah," kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir KOMPAS.com.

Menurutnya kewenangan seorang wakil kepala daerah sekarang ini terbatas lantaran hanya sebagai delegasi.

Dengan demikian, Khozin memandang UU Pilkada perlu mengatur kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah itu sendiri.

"Jadi seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa dibelakang," kata Khozin.

Menurut Khozin selama kepala daerah tidak memberikan tugas yang dapat didelegasikan, wakil kepala daerah tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.

Menurutnya, situasi ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat demokrasi dan upaya memperkuat otonomi daerah.

Politikus Partai Kebangkitan Bansga (PKB) itu berpendapat, usulan tersebut muncul karena masalah pada sistem, bukan karena kemampuan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR sebelumnya sudah menerima aspirasi dari asosiasi para wakil kepala daerah yang menyoroti masalah yang sama.

"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa masalah ini adalah masalah sistem, bukan masalah individu." ujarnya.

Dukung Dikaji

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menilai, usulan tersebut layak dikaji secara mendalam.

Menurutnya, usulan tersebut telah menjadi pembahasan di berbagai kalangan, sehingga perlu dikaji secara komprehensif sebelum diputuskan.

"Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam diskusi formal dan informal para aktivis demokrasi dan pemerhati pemilu," ujar Saleh saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Ia menyebut, pembahasan terhadap usulan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak positif dan negatifnya.

Masyarakat juga dinilai perlu dilibatkan dalam proses pembahasannya.

"Tentu diperlukan kajian intensif dan mendalam. Sisi positif dan negatifnya harus dapat dipaparkan secara baik. Masyarakat luas harus diajak untuk juga berkontribusi. Beberapa pandangan dapat dipilih untuk dijadikan sebagai rujukan dan referensi," kata dia.

Tegas Tetap Dipilih Lewat Pilkada

Sikap yang berbeda disampaikan Fraksi Nasdem. Kepala Kelompok Fraksi Nasdem Komisi II DPR Ujang Bey meminta agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dipilih secara berpasangan dalam pilkada.

Ia menilai kepala daerah dan wakilnya perlu tetap dipilih dalam satu paket, karena penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan kolaborasi keduanya.

"Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket," ujar Ujang.

Ujang menjelaskan, pasangan calon kepala daerah selama ini terbentuk melalui proses koalisi partai politik di tingkat daerah, yang mendapat persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai.

Proses tersebut mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki setiap calon, baik modal sosial, modal politik, maupun modal ekonomi. Sementara itu, lanjut Ujang, tidak semua calon memiliki kekuatan yang sama.

Maka dari itu, pasangan calon biasanya dibentuk untuk saling melengkapi.

"Selama ini kan ada calon kuat secara ekonomi, tapi tidak secara politik. Makanya dia menggandeng ketua partai atau kader partai atau anggota DPRD. Atau sebaliknya kuat modal politik, tapi lemah modal ekonomi akhirnya menggandeng pengusaha," ungkap Ujang.

Tidak Otomatis Jadi Efisien

Sementara itu, Partai Hanura meminta wacana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara terpisah tidak dilakukan tanpa alasan yang kuat.

Menurut Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura Rio Capella, wacana tersebut pelu dikaji secara matang oleh pemerintah dan DPR secara mendalam.

"Saya pikir gini ya, kita berdasarkan undang-undang hari ini pilkada itu dilakukan serentak. Dilakukan satu paket dengan wakil dan kepala daerahnya. Oleh karena itu kalaupun ada wacana yang menyatakan dipisah tentu kan harus punya alasan yang kuat," ujar Rio ditemui di Karawaci, Tangerang, Banten, Sabtu (8/8/2026).

Rio juga berpendapat, pemisahan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak otomatis membuat penyelenggaraan pilkada lebih efisien.

Warga menyaksikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih mengikuti kirab ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk dilantik pada, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik serentak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.

Bakal Ubah 2 UU

Merespons wacana tersebut, peneliti senior bidang politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai bahwa pemilihan wakil kepala daerah lewat pilkada hanya ditujukan untuk tingkat provinsi.

"Saya kira usul tersebut perlu dipertimbangkan, bahkan menurut hemat saya untuk daerah kabupaten dan kota tidak perlu ada wakil kepala daerah, cukup untuk tingkat provinsi saja," ujar Lili kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2026).

Lili menuturkan, keberadaan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota selama ini kerap memicu persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berpendapat konflik antara kepala daerah dan wakilnya juga kerap terjadi. Ketidakcocokan satu sama lain, tidak jarang juga terjadi.

Lili menekankan perlu adanya perubahan regulasi jika pemerintah dan DPR memutuskan mengubah skema pilkada.

Perbaikan tidak hanya menyasar UU Pilkada, tetapi juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jika demikian, mau tidak mau, baik Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah, harus direvisi," tuturnya.

Terkini

Pro Kontra Jabatan Wakil Kepala Daerah

Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:10:13 WIB

Tim Marga Shiki Raih Juara di Turnamen Free Fire

Minggu, 09 Agustus 2026 | 01:06:33 WIB