ROKAN HILIR (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati Rohil terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Rohil pada Rabu (16/9/2026) tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 30 dari total 45 anggota dewan. Sidang dipimpin Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, dan turut dihadiri Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, yang mewakili pihak eksekutif.
Dalam pidatonya, Ilhammi menegaskan bahwa Ranperda Rokan Hilir Hijau memiliki arti penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta kekayaan alam daerah.
“Perda Rokan Hilir Hijau ini sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hutan, dan menjaga kekayaan alam agar tidak merusak ekosistem,” ujar Ilhammi.
Sementara itu, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut. Menurutnya, pembangunan daerah ke depan perlu berjalan seiring dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
Usai penyampaian pendapat bupati, rapat dilanjutkan dengan penyerahan pandangan dari delapan fraksi DPRD Rohil.
Fraksi Partai Golkar diserahkan oleh Julianto, SE; Fraksi PDI Perjuangan oleh Purnomo, S.Ag.; Fraksi Partai NasDem oleh Darwis Rinto; Fraksi Demokrat oleh Bahagia Rambe; Fraksi PKS oleh Herkoni; Fraksi PKB oleh Udin Sipahutar; Fraksi Gerakan Solidaritas Indonesia Raya dibacakan oleh Iman Cahyadi; serta Fraksi Gabungan Indonesia Maju diserahkan oleh Sutiyo Pramono.
Seluruh pandangan fraksi tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan pada tahapan sidang berikutnya.
Selain membahas Ranperda Rokan Hilir Hijau, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) A yang dipimpin Amansyah.
Laporan Pansus A membahas revisi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda tersebut sekaligus dirangkai dengan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. (red)