ROKAN HILIR (CR) - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ar-Ridho Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mendorong peningkatan pemahaman wartawan terhadap pedoman pemberitaan isu sensitif, khususnya yang berkaitan dengan tindak dan upaya bunuh diri, guna memperkuat profesionalisme pers serta mencegah dampak negatif pemberitaan terhadap masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerapan Peraturan Dewan Pers yang melibatkan sejumlah wartawan yang bertugas di Bagansiapiapi. Kegiatan berlangsung di Warkop Jiwaku, Bagansiapiapi pada Sabtu (17/10/2026) malam, dalam suasana akrab meskipun diguyur hujan.
Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskom-I) STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi, Noprio Sandi, ST., M.I.Kom, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dalam mata kuliah Jurnalistik Online sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mengukur pemahaman insan pers terhadap regulasi Dewan Pers, terutama dalam menangani isu sensitif.
Diskusi berfokus pada Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri.
"Dari diskusi ini, kami memperoleh banyak masukan dari para jurnalis, terutama untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri," kata Noprio.
Ia mengungkapkan, sebagian besar wartawan yang mengikuti diskusi mengaku belum mengetahui secara khusus keberadaan peraturan tersebut. Kondisi ini menjadi bahan evaluasi sekaligus menunjukkan pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai regulasi Dewan Pers dan penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam peliputan isu sensitif.
Menurut Noprio, pemberitaan isu sensitif membutuhkan kehati-hatian karena tidak hanya menyangkut akurasi informasi, tetapi juga privasi, martabat korban dan keluarga, serta dampak pemberitaan terhadap masyarakat luas.
Dalam konteks tersebut, wartawan perlu memahami batasan pemberitaan agar informasi yang disampaikan tetap memenuhi kepentingan publik tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Pedoman Dewan Pers mengarahkan media untuk menghindari pemberitaan sensasional, melindungi identitas korban dan keluarga, serta tidak menyajikan rincian tindakan yang berpotensi mendorong peniruan. Media juga perlu menghindari stigma, penggunaan diksi berlebihan, dan narasi yang menggambarkan bunuh diri sebagai jalan keluar dari persoalan hidup.
Selain itu, pemberitaan perlu mempertimbangkan perspektif kesehatan jiwa, menjaga privasi pihak yang terdampak, serta menghindari eksploitasi peristiwa melalui pemberitaan berulang yang tidak memberikan nilai informasi baru.
Noprio menegaskan, tanggung jawab menjaga kualitas pemberitaan tidak hanya berada pada wartawan di lapangan, tetapi juga melibatkan pemimpin redaksi dan perusahaan pers melalui proses verifikasi serta penyuntingan yang cermat.
Fungsi redaksi menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang dipublikasikan akurat, berimbang, sesuai dengan pedoman pemberitaan, dan tidak mengabaikan dampak sosial maupun psikologis terhadap pihak-pihak yang terkait.
Mantan Ketua PWI Rokan Hilir itu menilai, peningkatan kapasitas wartawan perlu didukung melalui pelatihan dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, perusahaan pers, serta pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman wartawan mengenai penanganan isu sensitif, sekaligus memperkuat penerapan regulasi dan etika jurnalistik dalam praktik pemberitaan sehari-hari.
Ia berharap, kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana bertukar pengalaman, mengevaluasi praktik jurnalistik, dan mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan insan pers.
"Peningkatan pemahaman terhadap pedoman pemberitaan sangat penting agar media dapat menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan," ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi berharap pemahaman wartawan terhadap regulasi Dewan Pers dan penerapan etika jurnalistik dalam pemberitaan isu sensitif semakin meningkat, sehingga mampu mendorong penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta menghormati privasi dan martabat pihak-pihak terkait. (CR**)