ROKAN HILIR (CR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, menangkap seorang pria berinisial RT (43), asal Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Jumat (16/10/2026) sore.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram yang disimpan dalam sejumlah bungkus rokok.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, polisi mengamankan RT dan melakukan penggeledahan.
Petugas kemudian menemukan empat paket kecil ganja di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kembali menemukan 30 paket kecil ganja yang disimpan dalam dua bungkus rokok merek Commodore dan digantung di belakang pintu rumah.
"Secara keseluruhan, sebanyak 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram berhasil disita," ujarnya.
Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan RT positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan menangani kawasan rawan narkoba.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui layanan Call Center Polri 110.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CR**)
