Rohil, Cintariau.com (CR) - Sudah tiga bulan berlalu, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir sampai hari ini, Kamis (13/6/2024), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan (PD-SPR) terkait dana Participating Interest (PI) 10 persen yang merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari Pertamina Hulu Rokan (PHR), sampai hari ini belum juga dilaksanakan.
Padahal kepada pihak media, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi B DPRD Rokan Hilir bakal menjadwalkan rapat susulan bersama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan (PD-SPR) terkait dana Participating Interest (PI) 10 persen setelah lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah 2024.
Hal itu bahkan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Effendi, selaku pimpinan rapat, yang didampingi Anggota Komisi B DPRD Rokan Hilir lainnya, Maston, Amansyah, Hermawan, Jasmadi, Hamzah, Imam Suroso dan yang lainnya, ketika rapat RDP sebelumnya.
Terkait hal tersebut, pada Kamis (13/6/2024), awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Basiran Nur Effendi, kapan akan dilanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PD-SPR, namun Basiran mengakui karena keterbatasan kewenangannya, kemudian meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston, selaku pimpinan tertinggi di DPRD Rohil.
"Ke ketua aja dulu, karena keterbatasan kewenangan saya," kata Basiran Nur Effendi, dihubungi.
Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston selaku pimpinan tertinggi (Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, ketika dihubungi, megatakan, jika ada pihak-pihak yang ingin menanyakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PD-SPR terkait PI 10 persen, sebaiknya dilakukan secara admiinistrasi melalui Sekretariat DPRD Rokan Hilir, yang kemudian nantinya akan disampaikan kepada Komisi DPRD yang membidangi.
“Sebaiknya disampaikan secara administrasi saja, agar nanti bisa disampaikan ke Komisi," terang Maston.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PD-SPR) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Rahman, SE saat dikonfirmasi melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PD-SPR Rokan Hilir, Ahmad mengatakan pihaknya siap kapan saja akan dilaksanakan rapat RDP dengan Komisi B DPRD Rokan Hilir dan PD SPR tersebut.
"Kito tunggu surat dulu bang, kalau kami ikut aja," kata Ahmad Khairrudin, S.Sos.
Sebelumnya diberitakan, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Rokan (SPR), berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Rokan Hilir, Senin (2/3/2024).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Komisi B DPRD Rokan Hilir dengan pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terkait dana Participating Interest (PI) 10 persen merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Minyak dan Gas (Migas) Wilayah Kerja (WK) Rokan Pertamina Hulu Rokan (PHR) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rapat RDP itu dipimpin langsung oleh Basiran Nur Efendi, selaku pimpinan rapat, didampingi Anggota Komisi B DPRD Rokan Hilir lainnya, Maston, Amansyah, Hermawan, Jasmadi, Hamzah, Imam Suroso dan yang lainnya.
Sementara dari pihak Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan (PD SPR) sendiri dihadiri langsung oleh Direktur Perusahaan aerah Sarana Pembangunan Rokan, Rahman SE, dan Mahendra SE selaku Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan (PD SPR).
Dari Pemkab Rokan Hilir turut hadir Asisten Bidang Ekonomi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atau yang mewakili, dan HM. Nur Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir Darwan, Direktur Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi.
Tampak Komisi B DPRD Rokan Hilir juga meminta keterangan dari Direktur Bank Riau Kepri Cabang Rokan Hilir.
Rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Rohil bersama PD Sarana Pembangunan Rokan (SPR) ersebut tampaknya masih belum mendapatkan titik temu terkait pandanga tentang pengelolaan dan ketransparanan anggaran participating interest 10 persen yang dikelolah oleh PD SPR merupakan bagi hasil dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir tersebut.
Di sela-sela rapat dengar pendapat yang digelar, Basiran Nur Efendi mengatakan pada rapat Komisi B DPRD Rohil belum mendapatkan keterangan yang maksimal pihak terkait alias masih mengambang.
Untuk itu, kata Basiran, Komisi B DPRD akan masih mengagendakan kembali lanjutan rapat dengar pendapat (RDP) agar nanti mendapatkan jawaban yang benar-benar aktual dari para pihak, baik dari Perusahana Daerah Sarana Pembangunan Rokan, dan pihak Bank Riau Kepri terkait dana PI 10 persen yang di simpan di Bank.
Untuk itu, pada rapat lanjutan berikutnya, Basiran pun meminta kepada pihak PD SPR agar menjelaskan secara rinci dan transparan terkait dana participating interest yang nominalnya berjumlah ratusan miliar tersebut.
Pasalnya, tambah Basiran, ini bukan persoalan uang pribadi, melainkan uang kita semua. Yakni uang masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, sehingga peruntukannya pun harus transparan.
"Yang jelas sampai petang ini rapat kita belum clear. Selepas rapat ini mungkin nanti masih ada rapat lanjutan yang berikutnya," kata Humas PD SPR, Kairudin, singkat, ketika dimintai tanggapannya oleh awak media.
Seperti kuta ketahui, tugas Komisi B DPRD untuk menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Sebelunnya, Gabungan Pimpinan dan Wartawan Rokan Hilir bersuara dan menyampaikan surat permintaan audiensi kepada DPRD Rokan Hilir terkait dana PI (Participating Interest) 10 persen dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).
Dikatakan bahwa Perusaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PD SPR) telah menerima sebanyak dua kali dana PI (Participating Interest) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Pertama diterima sebesar Rp.96 miliar dan yang kedua sebesar Rp 488 miliar, pada tahun 2024.
