DPRD, Cintariau.com (CR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, bersama Pemkab Rokan Hilir, sepakat dan menyetujui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rokan Hilir, di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Jumat (13/9/2024).
Selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Hamzah, S.Hi.,M M. mengatakan, laporan akhir Pansus P4GN sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) hingga proses memasuki laporan tahap akhir.
Pansus P4GN DPRD Rohil Dana Patra, S,H. menyampaikan pembahasan Ranperda P4GN telah dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan Pansus, bahkan, melakukan kunjungan kerja, hingga penyelesaian penyusunan naskah akademik.
"Pansus P4GN minta agar tidak menjabarkan lagi secara detail. Pasalnya, hasil pembahasan dan tersusun naskah akademik tentang pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba," kata Dana Patra, legislator dari PPP, tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dalam sambutannya, pertama sekali mengucapkan terima kasih kepada Pansus P4GN, yang telah menyelesaikan pembahasan di agenda Paripurna secara sinergi, dan berkalobarasi pada agenda sampai dapat untuk mengambil keputusan.
Bupati Afrizal Sintong, dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas panitia khusus (Pansus) P4GN, yang dilakukan secara maraton, melakukan pembahasan, hingga penyusunan naskah akademik.
Menurut Bupati Afrizal Sintong, lahirnya P4GN, menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini berdasarkan survey. Dikatakan, Kabupaten Rokan Hilir, memiliki angka tertinggi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Sehingga Perda menjadi dasar membentengi generasi muda kedepan," kata Bupati, Afrizal Sintong.
Sidang Paripurna tersebut ditutup dengan pembacaan persetujuan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P4GN, oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Sarman Syahroni.
