Rohil, Cintariau (CR) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir menggelar sosialisasi sistem penerimaan murid baru (SPMB), jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Tahun Ajaran (TA) 2025-2026, dilaksanakan di aula rapat Kepala Dinas Pendidikan Lantai II di Bagansiapiapi, Rabu (25/6/2025).
Sosialisasi sistem penerimaan murid baru yang dilaksanakan dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Hasian Harahap, S.Pd., M.Pd. yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, Retno Setiawan, S.Pd., M.M. didampingi Plt Kepala Bidang Tenaga Pendidikan (Tendik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Jumri Mahrum, S.E., M.IP., dihadiri para Insan Pers dan LSM.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Rokan Hilir, Retno Setiawan, S.Pd., M.M. mengatakan, kegiatan sosialisasi sistem penerimaan murid baru tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor. 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.
Lebih jauh, Retno mengatakan, ada empat jalur yang akan dilaksanakan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tersebut, yang pertama adalah jalur domisili, kemudian jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Dijelaskan, jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang di peruntukan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Sementara, jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Sedangkan jalur mutasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.
Kata Retno, pendidikan bermutu untuk semua sebagai hak konstitusional bagi setiap warga negara. Semuanya itu mengacu kepada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke 4, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 1, Asta Cita No. 4, UUD No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 12, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Pasal 4 ayat 1 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Pasal 10.
Urai Retno Setiawan, di Kabupaten Rokan Hilir, penerimaan dan pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025/2025 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi SPMB ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir menggarapkan keterlibatan semua pihak, termasuk media dan LSM turut serta berpartisipasi dalam melakukan pengawasan, agar pelaksanaan penerimaan murid baru SPMB di Kabupaten Rokan Hilir menjadi lebih baik dari sebelumnya.
"Kami berharap kepada rekan-rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan agar pelaksanaan sistem penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik," harap Retno Setiawan.
Selain Retno Setiawan, kegiatan sosialisasi sistem penerimaan murid baru yang dilaksanakan Disdikbud Rokan Hilir tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Jhon Henry.