Rohil, Cintariau.com (CR) - Komisi A DPRD Rokan Hilir menyoroti penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa di wilayah itu. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama Inspektorat Rokan Hilir, pada Senin (16/6/25).
Ketua Komisi A Rally Anugrah Harahap, S.Sos., M.M. menegaskan pentingnya tindak lanjut atas hasil audit terhadap seratus dua puluh tiga desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir harus serius menangani laporan hasil pemeriksaan (LHP), karena dalam laporan tersebut ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD).
"Alhamdulillah, ada progres luar biasa, sudah ada 39 desa yang berproses, baik yang sudah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan maupun P2HP," katanya.
Dikatakan, Komisi A DPRD juga mengungkapkan adanya praktik nepotisme yang berpotensi memperparah penyalahgunaan anggaran.
"Ada kasus, suami menjabat sebagai sekretaris desa, istrinya menjadi bendahara, bahkan anaknya sebagai kaur pemerintahan. Ini membuka peluang bagi penyalahgunaan dana secara terstruktur oleh dinasti keluarga," ujarnya.
Komisi A pun menegaskan bahwa Inspektorat harus menindaklanjuti hasil temuan itu, dan memastikan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan ke negara.
Rally menegaskan, jika dalam 60 hari dana tersebut tidak dikembalikan ke negara, pihaknya segera meminta pihak Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar dana desa tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Rally menambahkan, Komisi A DPRD Rokan Hilir berkomitmen untuk terus mengawasi pemeriksaan terhadap semua desa di Rokan Hilir, guna memastikan keadilan dan pemberantasan praktik korupsi di tingkat desa.