ROKAN HILIR (CR) – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau memfasilitasi jalannya mediasi antara jajaran Direksi PT Sarana Pembangunan Rohil (SPRH) Perseroda dengan puluhan karyawan yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dirumahkan, di aula Kantor Disnaker setempat, Senin (18/5/2026).
Mediasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT SPRH Perseroda Yusuf Muji Sutrisno, Direktur Keuangan Perwedissuito, Komisaris Utama Rahmatul Zamri, Kepala Disnaker Rohil Firdaus SE, M.IP, serta Para Kabid Disnaker Rohil.
Guna memastikan netralitas dan legalitas proses, hadir pula perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Riau, yakni Kasi PPHI Rafael Ramadhano S.STP, serta dua Mediator HI Ahli Madya, Tomi Haryadi S.SH dan Bambang Erwanto S.Sos, MPA.
Direktur Utama PT SPRH Perseroda, Yusuf Muji Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas jalannya mediasi yang kondusif. Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama melalui jalur musyawarah yang sehat.
"Atas kesepakatan bersama dan musyawarah yang baik, antara kami dari pihak manajemen dan rekan-rekan karyawan nonaktif saling menerima. Ada beberapa poin utama yang telah disepakati," ujar Yusuf usai mediasi.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak manajemen PT SPRH berkomitmen penuh untuk melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak selama karyawan dinonaktifkan, dengan besaran nominal setara gaji pokok masing-masing. Adapun 3 (tiga) poin besar yang disetujui bersama adalah.
1. Hak karyawan untuk bulan Juli sampai Desember 2025 akan dibayarkan segera setelah Kantor Akuntan Publik (KAP) menyelesaikan proses audit perusahaan.
2. Hak karyawan untuk bulan Januari sampai Mei 2026 disepakati dengan besaran gaji pokok dan mulai dibayarkan pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan PHK secara permanen.
Pihak perusahaan memastikan seluruh hak pasca-PHK, termasuk uang pesangon, akan segera dicairkan.
Lebih lanjut, Yusuf memberikan keterangan mengenai jumlah karyawan yang dalam proses penyelesaian ini. Dari data awal sebanyak 43 orang, telah dilakukan penyesuaian status yang disepakati bersama.
"Data awal jumlahnya ada 43 orang, namun ada yang sudah diaktifkan kembali sebanyak 3 orang, dan ada 2 orang yang dipindahkan ke anak perusahaan. Jadi, total karyawan yang menyepakati PHK dan penyelesaian hak ini berjumlah sekitar 38 orang, yang menghadiri mediasi tersebut sebanyak 13 orang" sebut Yusuf.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, konflik internal di tubuh BUMD Rokan Hilir resmi diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yang berlaku. (red)
